BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Rp149,3 Juta

Ekonomi-Bisnis | Senin, 16 April 2018 - 12:11 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Rp149,3 Juta
SERAHKAN SANTUNAN: Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Yudhis Lesmana (dua kiri) menyerahkan santunan kematian karyawan PT Musim Mas yang diterima Manajer Estate I Pardamean Marpaung (kanan), Kamis (12/4/2018). (BPJS FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris karyawan PT Musim Mas, Pelalawan sebesar Rp149.392.556, Kamis (12/4).

Baca Juga :Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Penyerahan santunan itu dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar melalui Kepala Bidang Pelayanan Mangasa Laorensius Oloan kepada perwakilan PT Musim Mas Manager Estate Pardamean Marpaung karena korban merupakan karyawan PT Musim Mas. Santunan ini kemudian diserahkan kepada ahli waris alm Daniel Herman Sibarani yakni Rika Martarita Hura.

“Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja. Kami harus memenuhi tanggung jawab ini kepada peserta maupun ahli waris,” ujar Oloan.

Terkait dengan ini, lanjut Oloan, dia juga berharap agar pekerja maupun pemberi kerja memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan ini. “BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja adalah hak dan bagi pemberi kerja adalah suatu kewajiban. Hal ini sesuai UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tuturnya.

Rika Martarita Hura terharu menerima tunjangan atas kematian suaminya, Daniel Herman Sibarani, yang mengalami kecelakaan kerja. Saat ini, Rika tinggal di Desa Sorek, Kecamatan Pangkalam Kuras, Pelalawan.

Korban meninggal pada saat pindah lokasi pungut buah sawit, korban menumpang truk dengan cara bergelantung di samping truk. Tiba-tiba truk oleng dan terguling sehingga korban tertimpa truk dan buah sawit.

Menurut Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT), beasiswa pendidikan apabila memiliki anak yang masih menjalani pendidikan, santunan berkala dan biaya pemakaman. Jika korban luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook