KEUANGAN

BI Pantau Money Changer Tak Berizin

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 14 Januari 2020 - 02:22 WIB

BI Pantau Money Changer Tak Berizin
ILUSTRASI. Penukaran mata uang asing di money changer. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bank Indonesia (BI) terus mengawasi aktivitas penukaran mata uang asing. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi tindak pencucian uang. Sebab, money changer menjadi salah satu tempat yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Di Jawa Timur (Jatim), BI telah membina 120 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) dan delapan penyelenggara transfer dana (PTD).


"Kami melakukan pengawasan untuk mencegah KUPVA BB dimanfaatkan sebagai tindak kejahatan. Kami juga menertibkan KUPVA BB yang tidak berizin," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Jatim Difi Ahmad Johansyah akhir pekan lalu.

Penyelenggara KUPVA BB yang tidak terdaftar di BI ditertibkan. Money changer yang tidak berizin itu biasanya menyerupai toko-toko dan melayani penukaran uang. Namun, layanan tersebut tidak berizin dan tidak dilaporkan kepada BI.

Difi mengimbau masyarakat agar waspada. Sebab, penukaran pada KUPVA BB tidak berizin rawan uang palsu. Juga, rawan digunakan sebagai transaksi untuk pendanaan tindak kejahatan. Konsumen juga rawan ditipu dengan diberi uang yang tidak sesuai nilai yang seharusnya.

KUPVA BB yang tidak berizin biasanya juga menawarkan selisih nilai tukar yang sangat murah agar masyarakat tertarik.

"Kami terus pantau dan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dari penukaran uang," tutur Difi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook