PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dalam rangka memberikan apresiasi atas dukungan dari civitas akademika perguruan tinggi yang terlibat dalam kegiatan pemberian layanan asistensi pengisian SPT oleh relawan pajak tahun 2020 serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Farid Bachtiar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama secara virtual dengan pimpinan dan lima perguruan tinggi di Riau dalam rangka pembetukan Tax Center.
Perguruan tinggi itu adalah Universitas Islam Indragiri, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bangkinang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indragiri (STIE-I) Rengat, Universitas Pasir Pengaraian dan Politeknik Caltex Riau.
"Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, jumlah Tax Center di wilayah Provinsi Riau sampai dengan saat ini bertambah menjadi 14 unit dari 9 Tax Center. Sebelumnya, DJP Riau telah bekerja sama dengan Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Islam Riau, IBT Pelita Indonesia, STIE Persada Bunda, Universitas Islam Kuantan Singingi, dan STIE Tuah Negeri Dumai," kata Farid, Ahad (11/10).(anf)