OJK KELUARKAN POJK PERUBAHAN TENTANG MODAL MINIMUM

Perbankan Dituntut Terapkan Standar Internasional

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 12 Januari 2023 - 10:48 WIB

Perbankan Dituntut Terapkan Standar Internasional
Direktur Humas OJK Darmansyah. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan kinerja perbankan dan industri asuransi mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dua peraturan baru diterbitkan untuk memperkuat dua sektor itu, Rabu (11/1). Tujuannya, industri semakin sehat, efisien, dan berintegritas.

Dua beleid itu adalah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Serta, POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.


Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko. Dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional. ''Basel III: finalising post-crisis reforms (Basel III reforms),'' terangnya.

Sejumlah perubahan pada POJK kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Sedangkan, komponen modal inti dan modal pelengkap bank tidak mengalami perubahan.

Untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional. Yaitu, capital requirements for bank exposures to central counter parties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives.

Standar itu bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan. ''Sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counter party,'' jelas Darmansyah.

Sedangkan, POJK Nomor 28 Tahun 2022 ditujukan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Mereka wajib mengikuti praktik penyelenggaraan usaha yang terus berkembang. Seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan keperluan masyarakat.

Menurut dia, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Meski di sisi lain, juga menimbulkan risiko. ''Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi,'' ucapnya.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK, POJK tersebut dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan. ''Terkait frekuensi penyampaian laporan berkala serta pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian,'' paparnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengingatkan untuk mencermati risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Antara lain, scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi rupiah, dan penurunan likuiditas.

''Kebijakan perbankan ke depan diarahkan pada penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan. Serta pengembangan industri perbankan yang sehat, efisien, dan berintegritas,'' ucap Dian.(han/dio/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook