JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani secara virtual lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12).
Sri Mulyani mengaku, pembahasan kebijakan cukai rokok tersebut sempat naik turun. Meski sebelumnya pihaknya menyatakan belum ada kepastian soal kebijakan cukai rokok tersebut.
Sri Mulyani saat itu memaparkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan kajian adalah mengenai dampak yang ditimbulkan. Adapun lima aspek yang menjadi pertimbangan adalah, prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.
Pendapatan dunia usaha yang menurun di tengah pandemi Covid-19 membuat para pengusaha dan pelaku industri tembakau berusaha untuk meminta pemerintah tidak menaikkan cukai rokok dengan tarif yang tinggi.
Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, industri saat ini sedang dalam masa sulit karena resesi akibat dari pandemi Covid-19. Jika pemerintah tetap menaikkan cukai tembakau, maka kesulitan bisnisnya makin bertambah.
"Kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow perusahaan tidak terlalu parah," tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi