PLN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 10 April 2020 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo telah menggratiskan tagihan listrik bagi pengguna daya 450 VA bersubsidi dan diskon 50 persen untuk pengguna daya 900 VA bersubsidi. Kendati demikian selama pandemi virus corona ini, masyarakat merasa tagihan listrik semakin melonjak, baik yang bersubsidi mau pun nonsubsidi.

Keluhan-keluhan tersebut banyak disampaikan melalui media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang menuding PLN diam-diam menaikkan tarif tagihan listrik per kWh. Manajer Komunikasi PT PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri Tajuddin Nur pun memberikan penjelasan.


Tajuddin membantah pihaknya telah menaikkan tagihan listrik. Menurutnya, melonjaknya tagihan listrik disebabkan oleh tinggi konsumsi listrik, terlebih ketika masyarakat lebih banyak berada di rumah atau work from home. Untuk itu, bagi masyarakat pengguna listrik nonsubsidi, ia menyarankan agar memanajemen pemakaian listrik dengan baik.

"Dari hasil evaluasi kami, yang bayarannya naik disebabkan faktor kenaikan pemakaian atau konsumsi, terlebih aktivitas di rumah akhir-akhir ini sangat tinggi. Kalau tarif dasar listrik belum ada kenaikan. Kalau gratis dan diskon tentu sudah jelas bagi tarif subsidi. Bagi yang nonsubsidi, untuk menurunkan tentu perlu mengatur pemakaian di rumah dan mengupayakan seefektif mungkin sehingga tidak ada pemborosan energi yang tidak dipakai," jelas Tajuddin, Kamis (9/4).

Tajuddin memaparkan tarif listrik tidak mengalami perubahan. Untuk nonsubsidi R1M-900 VA masih Rp1.352 per kWh  dan tidak berubah sejak 2017. Sedangkan nonsubsidi R1-1300 VA ke atas tarif tetap yaitu Rp1.467 per kWh, yang juga tidak mengalami perubahan sejak 2017.

Lebih lanjut, Tajuddin menjelaskan pembelian token listrik, dalam menghitungnya juga harus menyertakan pajak penerangan jalan (PPJ). Sehingga ketika seseorang membeli token, maka terlebih dahulu dipotong PPJ, sebelum akhirnya dikonversi ke nilai rupiah per kWh. "Misalkan beli Rp100 ribu. Itu dipotong PPJ sekian persen, kemudian setelah itu dibagi dengan jumlah harga per kWh. Itulah kWh yang didapatkan," jelasnya.

Untuk PPJ, Tajuddin menegaskan setiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda. Untuk Pekanbaru bagi pengguna daya 900VA dikenakan pajak 6 persen, sedangkan untuk dunia usaha yang memiliki daya listrik di atas 3.500 VA dikenakan PPJ 10 persen.

"Tergantung perda yang disepakati antara pemda dan DPRD. PPJ bisa di-searching di internet masing-masing kabupaten/kota termasuk update-nya. Kalau mau komplain bisa ke PLN terdekat untuk dicek kebenaran datanya," ujar Tajuddin.(das)

Laporan: Mujjawarah Annafi (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook