JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Meskipun saat ini terjadi pandemi corona (Covid-19), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D Saragih menyebutkan perusahaan wajib membayarkan THR minimal 7 hari sebelum hari raya. Aturan yang sudah lama berlaku ini akan terus dijalankan di tengah pandemi covid 19.
Adapun, Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Di permen 6 tahun 2016 diatur bahwa prinsipnya pemberian THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, jadi walaupun seperti masa Pandemi covid- 19 ini perusahaan tetap wajib membayar THR sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," kata John, Kamis (9/4/2020).
Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR nantinya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
"Saya pikir mudah-mudahan ini sudah disiapkan oleh perusahaan jauh sebelumnya karena sistem pemberian upah ini lahirnya 13 bulan, 12 bulan berupa upah kemudian tambah THR satu bulan, jadi saya pikir hukumnya di Indonesia wajib pemberian THR," ujar John.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida.
Sumber: CNBC/Antara/Bergai Sumber
Editor: Hary B Koriun