PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Pekanbaru Zulfikri menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Perserosi Pekanbaru dan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (8/4). Kerja sama ini sangat penting untuk melindungi atlet sepatu roda.
"Ini langkah awal dari Perserosi Pekanbaru untuk memberikan perlindungan kepada seluruh atlet Sepatu Roda Pekanbaru kedepannya, mereka pahlawan olahraga kita, sehingga kita paham bahwa menjalankan profesinya perlu ada perlindungan," kata Zulfikri.
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan atlet lebih merasa nyaman karena apabila terjadi kecelakaan saat berlatih atau hal yang tidak diinginkan semua biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS ketenagakerjaan.
"Jadi kecelakaan model apapun bisa dicover oleh BPJS. Ini membuat atlet nyaman karena merasa aman ketika negara hadir memberi perlindungan saat dia (atlet) menjalankan profesinya dengan berbagai risiko," imbuhnya.
Disebutkan Zulfikri, sebelum penandatanganan MoU, Perserosi Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu di klub sepatu roda masing-masing, sehingga jika ada hal yang perlu ditanyakan wali atlet dapat menanyakan langsung kepada petugas.
"Alhamdulillah hampir seluruh wali atlet sudah memahami dan akan mendaftarkan anaknya sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan terhitung tanggal 1 Mei 2022" paparnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Uus Supriyadi didampingi Alwanj Fitrajaya Kepala Bidang Kepesertaan Khusus Asisten Deputi Bidang Kepesertaan usai penandatanganan MoU menyambut baik program dari Perserosi Pekanbaru dan berharap seluruh cabor yang ada di Pekanbaru bisa melakukan hal yang serupa demi kenyamanan para atlet dalam berlatih.
"Atlet punya hak dapat jaminan sosial, BPJS hadir kepada kelompok pekerja termasuk atlet, dia terorganisasi dalam satu organisasi yaitu cabor, Mereka melakukan aktivitas dan juga mengharumkan nama daerah, artinya mereka pahlawan olahraga yang mempunyai hak dilindungi," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak melindungi para atlet dengan 2 progam. Yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ia menjelaskan, apabila atlet mengalami kecelakaan dalam proses latihan sejak mulai berangkat dari mes atau rumah ke tempat latihan sampai pulang latihan akan ditanggung penuh oleh BPJS sampai sembuh.
"Bahkan sampai ada cacat dan lain-lain itu dilindungi, termasuk kematian kecelakaan kerja, termasuk biaya transportasi laut darat udara semua ditanggung," ucap Uus.(dof)