KEUANGAN

BI Pastikan Tetap Buka Layanan Selama Penerapan PSBB

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 09 April 2020 - 04:05 WIB

BI Pastikan Tetap Buka Layanan Selama Penerapan PSBB
ILUSTRASI Bank Indonesia (BI). (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bank Indonesia tetap membuka layanan selama ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19. Direktur Eksekutif Onny Widjanarko mengatakan, BI sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut.

Namun, BI, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan. "Dengan senantiasa mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (18/4).


Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, kata dia, BI memperhatikan keputusan pemerintah, terus memperkuat pelaksanaan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pegawai BI dan mitra kerja. BI juga menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

"Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI," tuturnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, diumumkan bahwa jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.

Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

"Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi penyebaran Covid-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook