EKONOMI-BISNIS

Segera Laporkan SPT, Jangan Tunggu 31 Maret

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 09 Maret 2021 - 10:04 WIB

Segera Laporkan SPT, Jangan Tunggu 31 Maret
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan SPT tahunan yang dilaporkan secara daring, Senin (8/3/2021). (DJP)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi, Senin (8/3). Jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan hal yang sama. Pelaporan disampaikan secara daring melalui e-filing.

Ani, sapaan Sri Mulyani, mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir yakni, pada 31 Maret untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2021 untuk WP badan. "Kalau bisa minggu-minggu ini. Jangan menunggu sampai 31 Maret 2021," tegasnya. Dengan melaporkan SPT lebih awal, WP akan terhindar dari denda keterlambatan. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengimbau masyarakat melaporkan SPT melalui e-filing demi mencegah persebaran Covid-19.


Hingga kemarin, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006. Dari jumlah itu, 96 persen disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam jangka panjang, itu juga bisa menjadi indikator untuk mengukur kemandirian bangsa.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, tingkat pelaporan SPT tahun ini menurun. Per 8 Maret lalu, jumlah SPT yang dilaporkan mencapai 5.152.006. Jumlah itu turun ketimbang periode yang sama tahun lalu. Yakni, berkisar 5.987.221 SPT.(dee/c12/hep/das)

Laporan: JPG (Jakarta)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook