Akuntansi Hijau dan Riau Hijau

Ekonomi-Bisnis | Senin, 09 Maret 2020 - 09:53 WIB

Akuntansi Hijau dan Riau Hijau
(Oleh: Edfan Darlis Dosen Unri)

Keberadaan Provinsi Riau sudah semakin diperhitungkan sejak dinilai berhasil menempati posisi keempat dalam investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 2019. Minat investor yang tinggi untuk menanamkan modal di Riau membuka tentangan tersendiri bagi penyelenggara daerah ini. Kesiapan daerah menyediakan fasilitas pendukung dan regulasi yang jelas serta konsep pembangunan daerah adalah hal mutlak diperlukan agar ada kepastian berusaha dan kepastian hukum. Sejak Riau dipimpin gubernur Syamsuar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusung konsep pembangunan "Riau Hijau dan Bermartabat".

Konsep Riau Hijau cukup fenomenal karena searah dengan ‘kegelisahan global’  yaitu pemanasan global. Maka perusahaan-perusahaan diwajibkan menerapkan konsep usaha yang peduli dengan lingkungan. Seiring dengan tuntutan terhadap perusahaan agar peduli dengan lingkungannya maka tercetuslah konsep Akuntansi Hijau. Akuntansi Hijau merupakan media bagi manajemen dalam mencatata aspek-aspek keuangan yang bersentuhan dengan pemanfaatan komoditas dari alam. Aspek pelestarian lingkungan merupakan buah dari semangat pelaku usaha untuk  peduli dengan kelestarian alam. Karena mempunyai tujuan yang sama, yaitu peduli dengan keberlanjutan alam yang lestari, maka sudah pasti konsep Riau Hijau menjadi sangat relevan berkolaborasi dengan penerapan Akuntansi Hijau.


Akuntansi Hijau

Akuntansi hijau (green acconting) atau akuntansi lingkungan (envitontment eccounting) adalah bagian dari penerapan akuntansi yang berorientasi pada kepedualian terhadap lingkungan. Fokus dalam penerapan green acconting adalah mengakui adanya biaya dalam pengelolaan lingkungan. Dengan mengakui adanya pengalokasian biaya untuk menjaga lingkungan maka tercipta prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Prinsip dari akuntansi hijau/lingkungan adalah memandang lingkungan sebagai komponen penting dalam kelanjutan bisnis perusahaan. Berbeda dengan prinsip bisnis selama ini yang berorientasi pada pencapaian laba namun mengabaikan dampak lingkungan. Dengan pendekatan green accounting akan dapat memberikan informasi mengenai sejauh mana organisasi atau perusahaan memberikan kontribusi positif maupun negatif terhadap kualitas hidup manusia dan lingkungannya.

Dalam upaya pelestarian lingkungan, ilmu akuntansi berperan melalui pengungkapan dalam laporan keuangannya terkait dengan biaya lingkungan (environmental costs). Melalui penerapan green accounting maka diharapkan lingkungan akan terjaga kelestariannya, karena dalam menerapkan green accounting maka perusahaan akan secara sukarela mamatuhi kebijakan pemerintah tempat perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya.

Riau Hijau

Konsep Riau Hijau merupakan terobosan dari Gubernur Riau, dalam upaya menjadikan Riau sebagai propinsi maju namun tetap memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Langkah menerapkan Riau Hijau bisa jadi mengacu pada keberhasilan Kabupaten Siak yang beliau pimpin sebelumnya, yang bersama Sedagho Siak pada tahun 2019 berhasil merancang peta Jalan Siak Kabupaten Hijau. Dalam rancangan peta jalan tersebut berhasil membagi wilayah Kabupaten Siak ke dalam lima zonasi wilayah pemanfaatan sumber daya alam. Zona tersebut terdiri dari zona konservasi, zona tanaman pangan, zona perkebunan dan kehutanan, zona industri, dan zona pemukiman. Zonasi tersebut akan menjadi acuan dalam strategi pembangunan dan rencana pembangunan.

Konsep Riau Hijau kemungkinan besar akan mengadopsi strategi zonasi Kabupaten Siak, yaitu akan membuat zonasi atau perwilayahan daerah hijau di setiap kabupaten. Mengenai pertanyaan apakah kabupaten/kota di Provinsi Riau akan menerima konsep Riau Hijau, menurut penulis itu akan berpulang pada isu nasional dan global yang menuntur penyelenggara negara peduli untuk memerangi pemanasan globalaa. Dengan demikian konsep Riau Hijau akan dapat diterima oleh kabupaten/kota.

Sinergi Akuntansi Hijau

dan Riau Hijau

Selain keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, sektor swasta juga merupakan pihak yang keterlibatannya penting dalam konsep Riau Hijau. Termasuk perusahaan-perusahaan besar banyak beroperasi di wilayah Riau yang sebagian besar bergerak di bidang pemanfaatan lahan dan hutan seperti perkebunan dan HTI.
Akuntansi Hijau adalah produk kesadaran dunia usaha yang peduli dengan lingkungan demi tercapainya pembangunan berkelanjutan. Dalam implementasi akuntansi hijau operasional bisnis perusahaan sudah memasukan aktivitas pelestarian lingkungan sebagai objek biaya. Dengan diakuinya sebagai objek biaya maka perusahaan mungakuinya sebagai bagian dari kegiatan bisnisnya, dan harus dikelola secara baik. Perusahaan di Indonesia telah menerapkan akuntansi lingkungan yang telah diatur secara formal oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No.57 tentang provisi, utang kontinjensi dan aset kontinjensi dibuktikan dengan adanya provisi terkait dengan pemulihan kondisi lingkungan. Provisi ini timbul karena adanya kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan setelah aktivitas operasi.

 Jika Akuntansi Hijau diterapkan maka otomatis perusahaan telah melakukan upaya menjaga ataupun memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas industrinya. Karena sudah menjadi bagian dari kebijakan manajemen maka pengendalian menajemen terhadap aktivitas pelestarian lingkungan akan lebih terfokus karena sudah menjadi bagian dari operasional formalnya.

Dari uraian di atas terdapat benang merah antara konsep Riau Hijau dan Akuntansi Hijau. Ide kreatif Gubernur yang ingin menjalankan konsep Riau hijau memiliki kesamaan tujuan dengan penerapan konsep Akuntansi Hijau. Akuntansi Hijau menjadi alat bagi pelaku bisnis di saat mereka tengah dituntut untuk peduli lingkungan. Di saat bersamaan pula Provinsi Riau memfasilitasinya dengan kebijakan Riau Hijau. Ini berarti konsep Riau Hijau dalam bidang konservasi alam telah diakomodasi perusahaan.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook