PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna mengetahui perkembangan kinerja instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menghadiri evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Riau 2023.
Dikatakan Wagubri, perlunya pemaparan Sakip tersebut bertujuan sebagai mengetahui perkembangan kinerja instansi dilingkungan Pemprov Riau. Dengan begitu, kegiatan ini dapat juga menjadi evaluasi Pemerintah Provinsi Riau.
“Tujuan dilaksanakannya evaluasi Sakip ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana perkembangan implementasi pelaksanaan Sakip di Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, Menpan RB selalu melakukan evaluasi secara berkala dan konsisten pada setiap tahunnya.
Pelaksanaan evaluasi Sakip ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Menpan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
“Tentang hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah tahun 2022, di mana hasil nilai Sakipnya berada pada angka 69,17 dengan predikat B dan ini mengalami kenaikan sebesar 0,5 poin bila dibandingkan dengan tahun 2021. Provinsi Riau ini secara simultan terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan terkait peningkatan sakip diantaranya melalui perbaikan dokumen perencanaan, sistem monitoring dan evaluasi, termasuk dalam hal pelaporan,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, rekomendasi dan tidak lanjut hasil evaluasi Sakip pada tahun 2022 dapat dilaporkan yang pertama di bidang perencanaan kinerja.
Adapun rekomendasi di terima yaitu pedoman Sakip yang telah disusun baru sepenuhnya membuat pedoman perencanaan secara komprehensif terkait dengan rekomendasi. Maka tidak lanjut yang telah dilakukan yaitu diterbitkannya pedoman Sakip melalui Peraturan Gubernur nomor 20 tahun 2023.
“Yang intinya telah membuat pedoman perencanaan secara komprehensif, membuat pedoman kumpulan dari pengukuran dana kinerja termasuk membuat mengenai pedoman evaluasi yang lebih jelas,” ujarnya.
Diungkapkannya, ada rekomendasi berikutnya terhadap penjenjangan kinerja yang belum sepenuhnya mengacu pada peraturan menteri PANRB nomor 89 tahun 2021.
“Terkait dengan rekomendasi ini tindak lanjut yang telah dilakukan yaitu pemerintah provinsi Riau dan perangkat daerah telah melakukan perbaikan termasuk perubahan kinerja tahun 2023 juga perubahan terhadap perjanjian Gubernur dan perjanjian kepala perangkat daerah tahun 2023,” ungkapnya.(sol)