PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta melihat perkembangan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang berangsur-angsur membaik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi sampai dengan 31 Maret 2023.
Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi menambahkan agar rencana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh UMKM dan Perbankan di Provinsi Riau. Bagi UMKM yang masih atau baru terdampak pandemi Covid-19 agar dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada perbankan penyalur kredit.
"Sinergi yang baik sangat diperlukan antara UMKM dan perbankan dalam implementasi kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit agar terciptanya perekonomian UMKM Provinsi Riau yang stabil dan tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) Perbankan yang terjaga ditengah pandemi Covid19 yang telah melanda hampir berjalan 2 tahun," ucapnya.
Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53 persen di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.
"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan," ujar Lutfi.
Beberapa hari lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi yang telah dikeluarkan sejak awal tahun 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. "Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi akan diperpanjang hingga 2023," katanya
Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).
Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari, kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. "Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan," ujarnya.(anf)