Peserta Telat Dilarang Ikut UTBK

Ekonomi-Bisnis | Senin, 08 Mei 2023 - 12:01 WIB

Peserta Telat Dilarang Ikut UTBK
Budi Prasetyo Widyobroto Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mulai Senin (8/5) hari ini, 830 ribu peserta akan bertarung untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur seleksi nasional berbasis tes (SNBT) menggunakan ujian tertulis berbasis komputer (UTBK). Ujian akan dilaksanakan dalam dua gelombang, dengan masing-masing dua sesi tiap harinya.

Gelombang pertama dilaksanakan 8-14 Mei 2023. Sedangkan, gelombang kedua 22-28 Mei 2023. Kemudian, sesi pagi dimulai pada 06.45 WIB. Di mana, peserta mulai diizinkan masuk ruang ujian. Disusul latihan mengerjakan soal pada pukul 07.10 WIB.


Sementara, ujian tes potensi skolastik (TPS) dilaksanakan 5 menit setelah latihan yang langsung disusul tes literasi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan dan penalaran Matematika pada 08.45 WIB. Kemudian, untuk sesi siang, peserta mulai masuk ruangan pukul 12.30 WIB. Sesi latihan pada pukul 12.55 WIB. Sementara, ujian TPS dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB.

Untuk wilayah Sumatera, selain Lampung, sesi kedua dimulai agak mundur. Yakni 30 menit dari jadwal di atas. Sementara daerah dengan zona waktu WIT dan WITA, kecuali Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, disesuaikan dengan zona waktu masing-masing.Terkait waktu pelaksanaan ini, Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Budi Prasetyo Widyobroto mewanti-wanti agar peserta datang tepat waktu. Sebab, keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai maka tidak akan ditolerir. Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

"Tidak ada kompromi. Usahakan ukur waktu ke lokasi UTBK, 20-30 menit sebelum mulai sudah di depan lokasi tes," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (7/5).

Selain itu, para peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian. Termasuk, fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah, kartu identitas asli. "Peserta dilarang mengenakan kaos oblong dan harus bersepatu," katanya.

Peserta juga diingatkan untuk tak coba-coba main curang dalam mengerjakan soal UTBK nantinya. Baik itu dengan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan metode komunikasi apapun.

Bagi mereka yang dianggap mencurigakan, panitia akan melakukan penggeledahan. Jika ketahuan curang, peserta otomatis didiskualifikasi. "Kalau sifatnya pidana akan diserahkan ke pihak berwajib," tegasnya.

Kemudian, bila kecurangan dilakukan dengan melibatkan mahasiswa perguruan tinggi dalam status perjokian maka yang bersangkutan akan diberi sanksi oleh PTN-nya.

Sementara itu, disinggung soal kuota yang tersedia dalam SNBT, Budi mengaku saat ini pihak pelaporan perubahan kuota SNBT oleh PTN masih belum rampung. Sehingga besaran akan diupdate kembali nantinya.

Biasanya, kuota SNBT ini lebih besar ketimbang SNBP. Jika kuota SNBP maksimum 20 persen  maka SNBT minimum 40 persen. Namun, bagi PTN Badan Hukum, kuota SNBT minimum 30 persen.(mia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook