PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - TAHUN 2021 ini, iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) Mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) kelas III resmi berubah. Jika pada tahun 2020, peserta kelas III adalah Rp25.500 per orang per bulan, menjadi Rp35 ribu per orang per bulan tahun ini.
Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
"Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar iuran Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu. Sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Kamis (7/1).
Ratna mengungkapkan, komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapkan tidak akan menghambat fasilitas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS," imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan di tahun 2020, pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas III yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp2,7 triliun.
Di tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas III sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
"Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1 persen dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun," kata Yustinus.
Dia menegaskan, bahwa pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan.
"Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas III di 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan," jelas Yustinus.(anf)