JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan tarif pajak 1.147 komoditas impor untuk menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri. Kebijakan ini akan mulai berlaku pekan depan setelah Kementerian Keuangan menerbitkan aturannya.
Terkait kenaikan tarif impor ini, mobil mewah di atas 3.000 cc paling terdampak. Kenaikan harganya bisa mencapai 190 persen atau lebih mahal dari harga mobil tersebut, karena dikenakan berbagai pajak mulai dari PPnBm 10-125 persen, Bea Masuk 50 persen, PPN 10 persen.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengungkapkan, pelarangan impor mobil mewah akan efektif pada bulan ini. Kendaraan yang akan terkena dampak langsung adalah mobil yang memiliki kapasitas mesin diatas 3.000 cc dan yang dikategorikan sebagai supercar.
“Aturan pelarangan impor mobil mewah akan efektif bulan ini. Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kita sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah,” ujar Airlangga di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (5/9).
Dari sisi jumlah sebenarnya kuota impor mobil mewah selama ini termasuk kecil untuk Indonesia. Namun dengan pelarangan impor mobil mewah ini, pemerintah ingin menunjukan komitmennya pada produksi mobil dalam negeri.
“Memang dari segi jumlahnya gak besar tapi, melalaui kebijakan ini menjadi signal aja bahwa kita prioritaskan pada produksi nasional yang ikut menggerakan ekonomi kita,” jelasnya.
Pemerintah berharap dengan kebijakan penghentian sementara impor barang mewah termasuk mobil mewah, industri otomotif dalam negeri dapat berbenah untuk menguatkan kapasitas ekrpornya agar bisa mendatangkan devisa bagi negara.(wzk/jpg)