JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait penyaluran dana Tunjangan Hari Raya (THR) agar sampai ke para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda).
Penyebabnya, hingga saat ini terdengar kabar masih ada Pemda yang keberatan dalam mencairkan THR. Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, alokasi THR PNS daerah ditetapkan dalam APBD.
Jika ada Pemda yang tidak menaati aturan itu, akan menjadi bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga :Bupati Lepas Peserta Pawai Taaruf MTQ
"Permendagri Nomor 33 itu sudah ada," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Aturan tentang APBD dan Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017 menyebutkan, pengaturan alokasi anggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR).
"Kalau nanti pertanggungjawaban anggaran dan itu nggak sesuai, kan BPK ini memeriksanya berdasarkan peraturan UU. Kalau penyusunan APBD menyatakan itu," sebutnya.
Namun, imbuhnya, Pemda yang tidak menyalurkan THR tidak diberi sanksi, tetapi harus mempertangjawabkan dengan menjelasakn terkait temuan tersebut. Diketahui, pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD, didanai dari penerimaan umum APBD, yaitu PAD, DAU, DBH, dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.
Artinya, DAU tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13. (mys)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama