Dipecat, Dirut Garuda Terancam Pidana

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 06 Desember 2019 - 12:30 WIB

Dipecat, Dirut Garuda Terancam Pidana
BARANG BUKTI: Sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton diperlihatkan saat konferensi pers terkait dugaan penyelundupan menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Teka-teki pemilik motor Harley-Davidson yang diselundupkan melalui pesawat Garuda Indonesia terkuak. Diketahui, motor gede (moge) tersebut milik Ari Askhara yang tidak lain direktur utama maskapai penerbangan pelat merah itu.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengambil tindakan tegas. Ari dicopot secara tidak hormat dari jabatannya. ”Ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, kinerja BUMN, tapi kalau oknum-oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi. Dan, itu saya sebagai menteri BUMN akan memberhentikan Saudara Dirut Garuda,” tegas Erick di kantor Kementerian Keuangan kemarin (5/12).


Berdasar laporan komite audit Garuda Indonesia yang disampaikan kepadanya, Ari diketahui membeli moge klasik Harley-Davidson tipe Softail Head tersebut pada April 2019. Ada catatan transfer sejumlah uang kepada manajer keuangan Garuda Indonesia di Amsterdam, Belanda. ”Ini yang sungguh menyedihkan. Ini proses secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN, bukan individu. Menyeluruh,” tandasnya.

Moge yang dipesan Ari itu kemudian dipereteli, lalu diangkut dengan pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A300-990 Neo. Pesawat baru itu terbang dari Toulouse, Prancis, ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Claim tag moge tersebut tertera atas nama SAW. Dalam manifes penumpang, inisial itu paling cocok dengan Satyo Adi Swandhono yang merupakan manajer senior di maskapai pelat merah tersebut.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, moge atas nama SAW berada di bagasi penumpang yang berlokasi di bagian lambung pesawat. Saat pesawat parkir di hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) untuk kepentingan seremoni, petugas bea cukai memeriksa isi pesawat tersebut.

Tidak ada pelanggaran kepabeanan dalam pemeriksaan kabin kokpit dan penumpang, termasuk kargo. Namun, saat memeriksa bagasi penumpang, petugas bea cukai menemukan 18 koli bagasi. Perinciannya, 15 koli berisi spare part Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 unit Brompton plus aksesori sepeda.

Sri Mulyani mengungkapkan, SAW tidak memiliki hobi mengendarai sepeda motor. Hobinya bersepeda. ”Kami akan terus lihat, Saudara SAS (dalam konferensi pers Menkeu menyebut SAW dengan SAS, Red) yang kita tahu tidak punya hobi motor, tapi impor Harley. Dia hobi sepeda,” tutur dia.

Pihaknya menduga SAW pasang badan untuk pembeli sebenarnya motor Harley-Davidson itu. ”Tampaknya yang bersangkutan, SAS, pasang badan. Dan, pasal 130 C Undang-Undang Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya,” tegas menteri yang akrab disapa Ani itu.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, awalnya SAW mengaku membeli moge itu lewat situs dagang e-Bay. Namun, petugas tidak menemukan identitas si penjual. Pengakuan SAW tersebut dinilai mencurigakan. Sebab, dia tercatat memiliki utang bank sebesar Rp 300 juta untuk renovasi rumah. Padahal, harga motor tersebut bisa mencapai Rp 800 juta.

Selain itu, harga sepeda Brompton diperkirakan Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit. ”Dengan demikian, total kerugian negara, potensinya, adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar,” tutur Ani.


Erick memberikan indikasi bahwa tindak lanjut kasus penyelundupan tersebut bukan hanya pencopotan Dirut Garuda Indonesia. Apalagi, ada kerugian negara yang ditimbulkan. ”Ini bukan hanya perdata, tapi juga pidana,” jelasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook