EKONOMI-BISNIS

OJK Riau Sebut Peran Media Sangat Sentral dan Strategis

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:14 WIB

OJK Riau Sebut Peran Media Sangat Sentral dan Strategis
Salah seorang pemateri dari OJK Riau memberikan penjelasan terkait pinjaman online dalam agenda Media Gathering, Selasa (5/10/2021). (MUJAWAROH ANNAFI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebutkan, peran media sangat sentral dan strategis, di mana media memiliki tanggung jawab terhadap penyampaian berita-berita yang positif dan membangun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi dalam agenda Media Gathering 2021, Selasa (5/10). "Dalam kegiatan, kami memang bermitra dengan media untuk menyampaikan edukasi dan literasi keuangan," ucapnya.


Dijelaskan Lutfi, salah satu materi yang disampaikan adalah terkait pinjaman online (pinjol). Ia berharap informasi-informasi seperti itu dan yang penting lainnya bisa tersampaikan kepada masyarakat atau nasabah, salah satunya melalui media.

"Kita tahu, banyak berita-berita terkait banyak korban pinjol karena ketidakmampuan membayar, teror, ancaman, dan lainnya. Masyarakat, dan nasabah harus berhati-hati dalam menerima tawaran dari pinjol," ungkapnya

Terkait pinjol, Lutfi mengingatkan rumus untuk mengkaji pinjol ketika hendak meminjam, yaitu legal dan logis. "Legal itu berizin dan jelas badan apa yang mengeluarkan. Logis  dari sisi besaran bunga, masuk akal atau tidak," ucapnya.

Dikatakan Lutfi, ia membandingkan kelogisan besaran bunga. Besaran bunga normal contohnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menetapkan bunga sekitar 12 persen setahun, pinjol ilegal biasanya memberikan bunga yang tidak masuk akal, bahkan per minggunya bunga bisa mencapai 2 persen, jika demikian maka dalam 1 bulan besaran bunga adalah sebesar 8 persen. "Kalau per minggunya 2 persen, per bulan 8 persen. Setahun berapa banyak, jika dibandingkan dengan suku bunga normal," ucapnya.

Oleh karena itu, masyarakat atau nasabah bisa menimbang sebelum membuat keputusan ketika akan meminjam di pinjol. OJK juga memberikan pelayanan melalui telepon di 157 atau WA 0811 157157157, agar memudahkan masyarakat untuk bertanya-tanya, salah satunya terkait legal atau tidaknya suatu pinjol. Dalam agenda ini, OJK Riau juga menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal Muhammad Yamin untuk memaparkan materi terkait pinjol.(anf)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook