PEKANBARU(RIAUPOS. CO) - Pengurus DPD Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) Riau, Senin (6/4-2020) membentuk Tim 7, yang dilataribelakangi kegerahan dan ribetnya masalah perizinan proses KPR yang memakan waktu cukup panjang, itomatis merugikan pengembang.
Keberadaan Tim 7 ini diharapkan mampu mendobrak masalah yang ditemukan di lapangan, salah satunya memangkas waktu pengurusan tersebut.
Seharusnya, jika seluruh perizinan efektif, maka masa pengurusan KPR mestinya hanya 14 hari kerja. Tetapi birokrasi ini membuat proses KPR bisa berbulan-bulan.
" Terus terang saja sebagai pengembang, banyak birokrasi perizinan yang menghambat kerja kami di lapangan. Kondisi ini tak bisa dibiarkan terus. Ini bisnis, semuanya harus penuh kepastian. Jika tidak, kita pengembang akan rugi. Kasihan juga konsumen yang sangat ingin semua urusannya selesai dengan cepat, " ujar Sekretaris DPD Himperra Riau M.Nur Koto, Senin (6/4).
Berdasarkan kondisi itu menurut Nur, "Tim 7" ini bertugas melabrak berbagai hambatan dan persoalan yang menjadi kendala anggota Himperra Riau dalam mewujudkan rumah masyarakat.
SK "Tim 7", Senin (6/4) diserahkan oleh Ketua DPD Himperra Riau Ir.Yulekson kepada ketua "Tim 7" Doni Satria Putra.
Tim yang diketua Doni Satria Putra ini akan berkordinasi untuk merumuskan masalah-masalah yang menghambat pengembang di lapangan.
Setelah semua masalah terinventarisir, "Tim 7" akan bersinergi dengan stake holder mitra kerja Himperra seperti BPN, PLN, Perbankan dan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pemukiman.
Dengan mengkomunikasikan kendala-kendala yang dihadapi dengan para stake holder, Himperra lewat "Tim 7" diharapkan bisa melakukan percepatan di segala bidang.
"Target kerja "Tim 7" adalah percepatan di segala bidang, karena itu kita ingin gerak cepat. Mana yang bisa diterobos, kita terobos dulu. Kalau perlu urusan yang bisa dibicarakan lewat telpon, kita telpon saja, karena masih dalam wabah corona ini," jelas Doni SP didampingi Sekretaris "Tim 7" Rinni Rahmadani.
Selain masalah perizinan, para pengembang Himperra Riau juga mengeluhkan kendala dengan sistem pelayanan komputerisasi atau online."layanan online bagus, karena ini zamannya tehnologi digital. Tapi sepertinya kita belum siap menerapkannya. Pemerintah harus menyiapkan perangkatnya dulu sebelum melaunchingnya. Seperti ketersediaan bandwidth atau jaringan internet yang memadai.
"Sebab masalah ini seringkali menjadi kendala bagi kami dalam berurusan dengan dinas terkait. Kalau bisa layanan online ini dievaluasi lagi," tambah Doni.
Masalah RTRW juga mempengaruhi penyediaan rumah untuk masyarakat di Riau. Belum adanya kepastian hukum masalah RTRW membuat banyak pegembang yang rugi.
" Banyak rumah yang telah di bangun ternyata masuk dalam kawasan yang ada di RTRW, nah kalau sudah begini rumah tidak bisa dijual. Siapa yang rugi? Karena itu bisnis memerlukan kepastian hukum," tambah M.Nur Koto.
Sementara itu Ketua DPD Himperra Riau Ir.Yulekson menjelaskan secara khusus, keberadaan Tim 7 tidak akan berbenturan dengan DPD. Sebab struktur di "Tim 7" merupakan unsur-unsur ketua bidang di DPD Himperra, yang memang ditugaskan sebagai tim "pendobrak" berbagai masalah yang dihadapi pengembang.
"Tim 7 adalah bentukan DPD Himperra untuk melakukan tugas percepatan di segala bidang, jadi dalam tugasnya tidak akan berbentukan. Kita juga selalu berkordinasi
agar tidak ada informasi yang tersumbat," ujar ketua Himperra.
DPD Himperra Riau beranggotakan 146 pengembang. Proyek perumahan mereka tersebar di berbagai daerah. Mereka menjadi bagian dalam program pemerintah mewujudkan sejuta rumah.
Editor/penulis: Deslina