PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Riau saat ini sudah menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun. Dana ini diberikan kepada 14.413 debitur yang terdiri dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri padat karya.
"Penyaluran kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Bank Himbara di Provinsi Riau pada posisi 24 Agustus 2020 yaitu sebesar Rp1,5 triliun," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri, Jumat (4/9).
Yusri menyebutkan, untuk skala nasional total penyaluran kredit oleh Bank Himbara dalam rangka PEN yaitu sebesar Rp79,7 triliun kepada 950.134 debitur, sehingga pencapaian target dimaksud secara nasional sampai dengan Agustus 2020 yaitu sebesar 65,92 persen.
"OJK akan terus memantau dan mengawasi perkembangan penyaluran kredit dalam rangka PEN kepada UMKM agar dapat dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik sehingga diharapkan secara signfikan dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Yusri menyebutkan, Bank Himbara yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk. Besaran penempatan dana negara pada masing-masing bank yaitu untuk PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp10 triliun, Bank Mandiri (persero) Tbk sebesar Rp10 triliun, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp5 triliun dan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk sebesar Rp5 triliun.
Dipaparkan Yusri, penyebaran pandemi Covid-19 berdampak kepada pelemahan ekonomi secara global termasuk terhadap perekonomian nasional. Salah satu sektor yang paling terpuruk akibat pandemi Covid-19 ini yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan penggerak ekonomi domestik dan yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional termasuk terhadap sektor UMKM, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada bank umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bahwa Pemerintah telah menempatkan dana negara sebesar Rp30 triliun pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) selama 6 bulan sejak PMK ini berlaku yang selanjutnya dapat dipergunakan perbankan untuk penyaluran kredit pada sektor riil terutama UMKM.
"Target penyaluran kredit dalam rangka PEN yaitu semula sebesar tiga kali dari penempatan dana negara pada Bank Himbara dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal 25 Juni 2020, namun direncanakan untuk direvisi menjadi empat kali dari penempatan dana negara atau sebesar Rp120,9 triliun guna memperluas manfaat program dimaksud kepada masyarakat," tuturnya.(kom)
Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)