JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Hal itu merujuk Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
"Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara,"ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono.
Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi s melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis. "Kebijakan itu ditetapkan 26 Juli dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,"tuturnya.
Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menyambut positif intensif tersebut. "Kebijakan bagus, harapannya bisa dilakukan di badan usaha bandar udara lain yang dikelola oleh AP (Angkasa Pura) juga,"ujar Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto.
Kebijakan itu sekaligus menjawab permintaan INACA yang pernah disampaikan pada pemerintah. Asosiasi maskapai tersebut meminta pemerintah memberikan keringanan beban di tengah pandemi Covid-19. Termasuk tarif PJP4U dan diskon serta fleksibilitas pembayaran avtur.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menambahkan, tarif PJP4U selama ini masih memberatkan. Terlebih transportasi udara mengalami penurunan permintaan hingga 60 persen selama pandemi. "Itu memang sudah kita sampaikan secara tertulis. Harapannya selain isu kesehatan yang sudah bisa ditangani dengan baik melalui distribusi vaksin, stimulus tepat guna mengenai avtur, PJP4U dan biaya-biaya bandara yang bisa membantu operasional maskapai,"paparnya.(agf/dio/jpg)
Laporan JPG, Jakarta