Kemenhub Bebaskan Tarif Jasa PJP4U
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) . . .