TRANSPORTASI DARAT

Penghentian Layanan Bus AKAP di Jabodetabek Diperpanjang

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 02 Juni 2020 - 06:14 WIB

Penghentian Layanan Bus AKAP di Jabodetabek Diperpanjang
Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Meski aturan new normal (kenormalan baru) akan diberlakukan, namun Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara layanan Bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) dan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal wilayah Jabodetabek.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakan sedianya penghentian layanan berakhir pada 31 Mei 2020. Dengan perpanjangan ini penghentian sementara layanan bus AKAP diperpanjang hingga 7 Juni 2020.


Perpanjangan dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020. Perpanjangan penghentian layanan sementara pelayanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek.

Kemenhub menilai pergerakan arus balik orang ke wilayah Jabodetabek  berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19. Apalagi pada saat bersamaan seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB.

"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek," ucap Polana dalam keterangan resminya Ahad (31/5/2020).

Adapun terminal yang penghentian layanan bus AKAP dan AKDP-nya diperpanjang meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ maupun pemerintah daerah.

Terminal yang dikelola BPTJ antara lain Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Sementara terminal yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah antara lain Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi di bawah Pemkot Bekasi.

Ia menegaskan hanya Terminal Pulogebang yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas di Jabodetabek.

"Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Polana.

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Polana juga menambahkan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.

Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.

Beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang, Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang per hari.

Ada pula Terminal Tanjung Priok yang melayani 86 penumpang per hari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang per hari dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang per hari. Adapun untuk Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang per hari.

"Bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19," tegas Polana.

Namun demikian Polana tetap meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah. "Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan untuk berpergian keluar rumah termasuk ke tempat-tempat wisata," pungkas Polana.

Sumber: Antara/CNN/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook