KEUANGAN

Masyarakat Jangan Tergiur Pinjol Ilegal

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2020 - 21:45 WIB

Masyarakat Jangan Tergiur Pinjol Ilegal
ILUSTRASI fintech. (JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kredit atau pinjaman uang dari financial technology (fintech). Apalagi jika fintech lending itu tidak mempunyai izin resmi.

Karena itu, bank sentral menerbitkan perizinan terpadu moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengelolaan uang online, Jumat (1/5).


Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat waspada. Sebelum mengiyakan tawaran kredit atau pinjaman, masyarakat diimbau selalu mengecek perizinan fintech.

"Saat ini marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kondisi keuangan yang sedang sulit," tegas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Lembaga ilegal itu, menurut Tongam, akan memberlakukan bunga yang sangat tinggi dengan jangka waktu pengembalian yang sangat pendek. Mereka juga biasanya mengakses semua data kontak di handphone.

"Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ucapnya.

Selama April, Satgas menemukan 81 fintech peer-to-peer lending yang ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai sekarang sudah mencapai 2.486 entitas.

Kemarin Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa mengurus perizinan fintech bukanlah perkara sulit. Maka, masyarakat tidak perlu ragu menanyakan legalitas fintech sebelum mengikatkan diri dalam akad.

Meskipun caranya relatif mudah, BI akan benar-benar memverifikasi fintech tersebut. Karena itu, masyarakat sebaiknya hanya bertransaksi dengan fintech yang legal.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook