OJK Riau: Waspadai Fintech Ilegal

Nasional | Kamis, 21 November 2019 - 10:49 WIB

OJK Riau: Waspadai Fintech Ilegal
Ketua OJK Riau Yusri menjadi nara sumber saat agenda pertemuan Satuan Tugas Waspada Investasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (19/11/2019).(*2/said mufti/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai  financial technologi (fintech) yang kian marak dewasa ini.

 


Hal ini disampaikan oleh  Ketua OJK Riau Yusri saat agenda pertemuan Satuan Tugas Waspada Investasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (19/11).

Menurut Yusri terdapat 144 perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan terdapat 13 perusahaan P2P lending yang berizin. Yusri mengatakan jumlah P2P lending yang ilegal jauh lebih banyak dibandingkan yang legal.

"Terdapat sekitar 1.477 perusahaan yang tidak terdaftar di OJK," kata Yusri.

Yusri menuturkan masyarakat harus memahami P2P lending illegal agar tidak terjebak dalam masalah utang yang semakin membengkak akibat bunga yang berlipat-lipat.

Ia menjelaskan P2P lending illegal memiliki ciri-ciri, tidak berizin tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Lebih lanjut, P2P lending illegal biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah bahkan dalam hitungan menit. Tetapi tidak menjelaskan info bunga dan denda secara jelas, dan total pengembalian pinjaman yang tidak terbatas.

"Yang parah mereka bisa mengakses data di ponsel, apa saja di ponsel itu. Kemudian mereka mengancam dengan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan  foto dan video pribadi," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan jika P2P lending illegal tidak memiliki layanan pengaduan jika terdapat permasalahan.

Sementara itu, Yusri juga menjelaskan P2P legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ciri-cirinya menurut Yusru adalah memiliki kantor yang jelas, pinjaman diberikan dengan seleksi ketat, informasi biaya, bunga, denda diberikan secara transparan.

Yusri menambahkan biaya pinjaman dari P2P lending legal adalah 0,05 – 0,8 persen per hari, dengan maksimum pengembalian 100 persen dari pinjaman pokok.

"Yang terdaftar dan diawasi OJK tidak akan memberikan bunga lebih dari 0,8 persen sehari," tegas Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan jika P2P lending legal memiliki akses ke ponsel peminjam secara terbatas. Hanya akses kamera, mikrofon dan lokasi. "Kalau ilegal semua bisa diakses, kalau legal akses ke ponsel peminjam ini dibatasi," ujarnya.(*2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook