Serta Berdasarkan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.
Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan apresiasi kepada sepuluh perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan tersebut dilaksanakan di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran, Jumat (25/8) lalu.
Panghargaan ini diserahkan Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto kepada 10 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas.
Salah satu perusahaan yang mendapat penghargaan adalah PT Ekamas International Hospital (Eka Hospital Pekanbaru) yang berlokasi di Pekanbaru. Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan ini telah memperkerjakan 5 tenaga kerja penyandang disabilitas dari total 933 karyawan.
Eka Hospital Pekanbaru yang diwakili Kepala Divisi SDM Mangina RS mengaku senang dan bangga karena pemerintah melihat dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memperkerjakan penyandang disabilitas.