Eka Hospital Raih Penghargaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 05 September 2017 - 11:31 WIB

Eka Hospital Raih Penghargaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas
TERIMA PENGHAR-GAAN: Kepala Divisi SDM Eka Hospital Pekanbaru Mangina RS menerima penghargaan dari Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto, Jumat (25/8/2017).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan UU Nomor  4/1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi.

Serta Berdasarkan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan apresiasi kepada sepuluh perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan tersebut dilaksanakan di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran, Jumat (25/8) lalu.

Panghargaan ini diserahkan Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto kepada 10 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas.

Salah satu perusahaan yang mendapat penghargaan adalah PT Ekamas International Hospital (Eka Hospital Pekanbaru) yang berlokasi di Pekanbaru. Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan ini telah memperkerjakan 5 tenaga kerja penyandang disabilitas dari total 933 karyawan.

Eka Hospital Pekanbaru yang diwakili Kepala Divisi SDM Mangina RS mengaku senang dan bangga karena pemerintah melihat dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memperkerjakan penyandang disabilitas.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook