Eka Hospital Raih Penghargaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 05 September 2017 - 11:31 WIB

Eka Hospital Raih Penghargaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas
TERIMA PENGHAR-GAAN: Kepala Divisi SDM Eka Hospital Pekanbaru Mangina RS menerima penghargaan dari Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto, Jumat (25/8/2017).

"Di perusahaan kami penyandang disabilitas macam-macam, seperti tuna daksa karena kecelakaan dan tuna daksa karena penyakit dan bawaan, serta bibir sumbing. Mereka punya hak untuk kerja dan makan, dan kami peduli. Meskipun belum banyak, kami selalu berusaha bagaimana caranya melibatkan mereka di dunia kerja. Harapannya ke depan akan bertambah," ungkapnya, Senin (4/9).

Ini merupakan kebanggaan bagi kami, karena PT Ekamas International Hospital ( Eka Hospital Pekanbaru) merupakan satu-satunya perusahaan yang ada di Riau yang mendapatkan penghargaan ini,” lanjutnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mangina berharap pemerintah juga bersemangat mengajak perusahaan lain yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas, karena sebenarnya disabilitas juga punya kelebihan.

"Contoh bibir sumbing kalau di tempat kami, mereka lebih fokus kerjanya tidak ngobrol. Sesuatu yang bisa diambil hal positif mereka juga bisa ikut aktif dalam bekerja,’’ jelasnya.

 Adapun sepuluh perusahaan yang mendapat penghargaan adalah Nakamura Holistic Theraphy dari Surakarta Jawa Tengah, PT Jatim Autocom Jawa Timur, Maya Ubud dan Spa Provinsi Bali, PT Changshin Reksa Jaya Kabupaten Garut, Jawa Barat, PT Budi Sehat Sentra Dragnostika Kota Surakarta Jawa Tengah, PT Ekamas International Hospital ( Eka Hospital Pekanbaru) Provinsi Riau, PT Dadi Mulyo Sejati Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Kopkartel Jambi Provinsi Jambi, CV Wilgant Mobil Kabupaten Batubara Sumatera Selatan, dan PT Ajun Putra Permai Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.(fas)Eka Hospital Raih Penghargaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

PEKANBARU (RP) - Berdasarkan UU Nomor  4/1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook