Penghapusan DMO Batu Bara untuk PLN Batal

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 01 Agustus 2018 - 13:55 WIB

BOGOR (RIAUPOS.CO) - Rencana pemerintah mencabut Domestic Market Obligation (DMO) atau harga khusus batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibatalkan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang melibatkan sejumlah menteri ekonomi di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/7).

“Arahan Pak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tak ada perubahan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan usai rapat terbatas, kemarin.

Baca Juga :Nataru, PLN Terapkan Masa Siaga Kelistrikan Nasional

Dia menjelaskan, DMO harga batu bara kepada PLN merupakan amanat dari UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Yang mana besarnya diatur oleh Menteri ESDM. Saat ini sendiri, sebagaimana diatur dalam PP 8/2018, harga batu bara untuk PLN sebesar 70 dolar AS  per ton.

Jonan menambahkan, besaran minimal DMO yang wajib disediakan kontraktor untuk kepentingan dalam negeri pun akan tetap sama. “Hitungan saya minimal 25 persen (dari produksi nasional). Masih tetap,” kata mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia tersebut.

Seperti diketahui, pada rapat pekan lalu di Istana Kepresidenan Jakarta, pemerintah mengeluarkan wacana penghapusan DMO batu bara untuk PLN. Harapannya, hal itu bisa meningkatkan devisa mengingat harga di pasar internasional mencapai 120 dolar AS per ton. Selain itu, kandungan kalori produksi batu bara di Indonesia juga dinilai tidak sesuai keperluan PLN.

Jonan sendiri menilai, perbedaan kandungan kalori sebetulnya tidak menjadi persoalan. “Kalau memang dia kalori lebih tinggi, kan bisa saja dia beli yang kalori lebih rendah terus dicampur. Kan bisa, upayanya banyak. Bisa kok selama ini jalan,” tuturnya.

 Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, pihaknya memang mengevaluasi rencana penghapusan DMO batu bara. Salah satu pertimbangannya, kebijakan tersebut akan memberatkan keuangan PLN.

Sementara itu, Direktur PLN Sofyan Basir menyambut baik pembatalan tersebut. Pasalnya, jika DMO dicabut dan PLN harus membeli batu bara sesuai harga pasar akan membebani keuangan. Konsekuensinya, negara harus mau memberikan subsidi jika ingin tarif dasar listrik tidak naik.  “Ya harus subsidi. Subsidi besar-besaran,” ujarnya.

Sofyan menambahkan, berdasarkan hitungannya, jika DMO dicabut negara harus memberi subsidi sebesar Rp30 triliun per tahun. Pasalnya, selisih harga batu bara DMO dengan harga pasar mencapai 50 dolar AS per ton.

Dia menjelaskan, hingga saat ini, PLN sudah menyerap 20 persen dari total kewajiban DMO 25 persen yang disetor para kontraktor produksi nasional. “Kira-kira 92 juta ton batu bara,” tuturnya.(far/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook