PELALAWAN

Minyak Goreng Sawit Curah Boleh Beredar

Ekonomi-Bisnis | Senin, 01 Februari 2016 - 13:44 WIB

RIAUPOS.CO - Produen dan pengusaha minyak goreng sawit curah boleh tersenyum. Betapa tidak, pemerintah telah menunda pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kemasan minyak goreng. Artinya, minyak goreng curah yang semula dihentikan pada 26 Maret mendatang, diperpanjang hingga 31 Desember 2018 mendatang.   

‘’Pemberlakuan pelarangan migor curah ditunda hingga 31 Desember 2018 mendatang,’’ terang Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupate Pelalawan Drs H Zuerman Das MM kepada Riau Pos, Rabu (20/1) di Pangkalankerinci.     

Baca Juga :Layani Masyarakat Terjebak Banjir di Jalan Lintas Timur

Semula, lanjut Zuerman Das, Disperindag Pelalawan telah mempersiapkan surat edaran pelarangan peredaran minyak goreng curah ini untuk disebarkan ke pedagang dan konsumen di Kabupaten Pelalawan.   

‘’Karena awalnya berdasarkan Permen Perindag RI, batas akhir penggunaan minyak goreng curah yaitu 27 Maret 2016. Tapi, menyusul lagi Permen Perindag yang baru yang isinya terkait perpanjangannya sampai 31 Desember 2018. Dan Permen Perindag RI No 35/M-IND/PER/3/2015 tentang perubahan atas permen No 87/M-IND/12/2013 tentang pemberlakuan SNI minyak goreng sawit secara wajib, paling lambat 27 Maret 2016 kemudian Permen Perindag RI No 100/M-IND/PER/2015 tentang pemberlakuan minyak goreng kemasan ber-SNI,” ujarnya.  

Dengan regulasi baru ini, sambung Zuerman Das, memberikan angin segar bagi produsen dan pelaku usaha minyak goreng sawit curah hingga 2018 mendatang. Pasalnya, jika tahun ini diberlakukan, maka minyak goreng curah dilarang peredarannya dan semua minyak goreng harus dalam kemasan serta memiliki label SNI pada kemasanannya.

“Kendati ditunda, produsen, pengusaha serta pedagang minyak goreng curah diingatkan untuk mengedepankan mutunya dalam semua hal. Jadi, meski pun masih dibolehkan jual minyak goreng curah, tapi pihak terkait dalam hal ini hendaknya menomor satukan hygiene produk hingga sampai ke tangan konsumen. Kalau mengabaikan masalah ini, tentunya bis saja kita lakukan tindakan,’’ tutup mantan Kadiskop UKM Pelalawan ini.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook