DUMAI (RIAUPOS.CO) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalih statuskan lahan eks Sanggar Karyawan dari barang milik negara (BMN) hulu migas menjadi status BMN. Selanjutnya, penetapan status penggunaan (PSP) BMN tersebut telah disetujui untuk digunakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM akan memanfaatkan aset tersebut untuk Kantor Loka POM di Kota Dumai. Acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) alih status BMN eks Sanggar Karyawan dari PPBMN kepada BPOM berlangsung di auditorium Tekmira Bandung pada Jumat (19/5) lalu.
Acara tersebut dihadiri perwakilan pimpinan Dirjen Kekayaan Negara-Kemenkeu (DJKN), Pusat Pengelolaan BMN-KESDM (PPBMN), BPOM, SKK Migas dan PHR.
Lahan tersebut seluas 17.519 m2 yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim, kawasan strategis di Kota Dumai. Kini sebagian lahan seluas 9.000 m2 telah mendapat persetujuan dari DJKN untuk digunakan BPOM.
Pemanfaatan lahan yang berdekatan dengan wilayah pelabuhan sebagai salah “pintu masuk” ke Indonesia ini akan mendukung BPOM menjalankan tupoksinya dalam melakukan pengawasan, pengujian produk makanan dan obat-obatan impor serta pelayanan POM lainnya.
"Sejak November 2020, BPOM telah mengajukan permohonan alih status kepada KESDM, ketika itu lahan tersebut masih dikelola KKKS terdahulu (PT Chevron Pacific Indonesia/CPI) namun hingga akhir kontrak prosesnya belum selesai. Pascaalih kelola, kami mengajukan kembali kepada PHR. Kami bersyukur akhirnya pada hari ini dilaksanakan serah terima, artinya tidak lama lagi kami tidak perlu menyewa, lahan ini akan kami jadikan laboratorium dan Kantor Loka POM Kota Dumai," ujar Kepala Biro Hukum BPOM Antonius Tarigan.
Kepala PPBMN Sumaryono mengapresiasi kepada semua pihak di antaranya DJKN, SKK Migas dan PHR atas dukungan, komitmen dan koordinasi yang intensif untuk mendukung proses alih status BMN lahan eks Sanggar Karyawan tersebut. "Dalam kurun waktu yang relatif singkat, harapan BPOM memiliki kantor perwakilannya di Dumai akhirnya terwujud," ungkapnya.
Direktur Pengelola Kekayaan Negara-DJKN Purnama Sianturi menjelaskan, kini sudah terjadi simplifikasi birokrasi. Sebelumnya semua BMN di seluruh Indonesia dikelola sepenuhnya oleh DJKN, melalui proses birokrasi berlapis dan memakan waktu.
Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DJKN dan PPBMN.
"Akselerasi persetujuan alih kelola BMN lahan eks Sanggar Karyawan ini turut mendukung PHR dengan tidak memerlukan resources dan waktu yang lama," ujar Rudi.(hen)