BPJamsostek Bantu 30 APD untuk Pekerja Perkebunan

Dumai | Kamis, 29 Desember 2022 - 09:48 WIB

BPJamsostek Bantu 30 APD untuk Pekerja Perkebunan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Erwin Umaiyah secara simbolis menyerahkan alat pengaman diri (APD) kepada pekerja perkebunan di Dumai, Rabu (23/12/2022). (BPJS TENAGAKERJA UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Meneruskan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 10 tahun 2016, BPJamsostek Dumai menyerahkan bantuan alat pelindung diri kepada sejumlah perusahaan perkebunan pada akhir pekan kemarin, Jumat (23/12).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah memastikan pihaknya sepanjang 2022 ini tengah menggeber program promotif dan preventif bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.


''Program ini sebenarnya dalam rangka membantu perusahaan dalam melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,'' kata Erwin usai menyerahkan puluhan paket alat pelindung diri (APD) untuk beberapa perusahaan di bidang perkebunan belum lama ini.

Perusahaan tersebut di antaranya PT Tunggal Mitra Plantation I, PT Tunggal Mitra Manggala II, PT Tunggal Mitra Manggala III dan PT Tunggal Mitra Plantation  PKS Manggala. Masing-masing perusahaan menerima 30 paket APD , terkecuali PKS Manggala hanya 10 paket, di mana paket yang diberikan berupa helm safety, kacamata  dan sarung tangan.Menurut Erwin , pihaknya menjalankan program tersebut sebagai amanat peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian program kembali bekerja serta kegiatan promotif dan perventif.

Adapun kriteria perusahaan yang mendapatkan bantuan kegiatan promotif preventif, antara lain telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal 3 tahun, tertib administrasi kepesertaan dan tertib membayar iuran.

Selain itu, perusahaan juga harus mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta upah pekerja yang dilaporkan minimal UMK/UMP.

''Kami juga meminta manajeman bisa neningkatkan pemahaman pentingnya BPJamsostek sebagai pelindung pekerja dan keluarga,'' ujar Erwin. (mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook