DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 122 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Wali Kota Dumai H Paisal menjelaskan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja minimal enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. ''Karena itu, Pemko Dumai mengeluarkan Perwako optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,''ujar Paisal, baru-baru ini.
Perwako ini menjelaskan bahwasanya jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, di mana dalam perwako ini memuat tentang jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
''Peraturan ini kita tetapkan agar terselenggaranya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja,''katanya
Disebutkan Paisal, Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Dumai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Di mana setiap pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
''Tidak hanya pekerja penerima upah saja yang wajib di lindungi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi pekerja yang bukan penerima upah (pekerja informal), pekerja sektor jasa konstruksi dan pekerja rentan lainnya juga wajib dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,''sebutnya.
Untuk pekerja informal maka program jaminan sosial yang disertakan kepadanya minimal berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
''Dalam Perwako itu juga memuat tentang sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar Perwako itu. Oleh karena itu, semua badan usaha yang memberikan upah kepada pekerjanya wajib mengikutsertakan seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,''sebut Paisal.
Adanya kebijakan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah sangat mengapresiasi Pemko Dumai yang selalu memberi ruang untuk menjalankan aturan terkait program ketenagakerjaan sesuai Instruksi Pemerintah RI.
''Seyogyanya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat banyak dan sangat membantu keluarga ketika pekerja tersebut mengalami musibah atau hal yang tidak diinginkan. Semoga universal labor coverage dapat segera terwujud di Kota Dumai,''ujar Erwin.(hen)