KOMISI V DPRD RIAU

Pastikan Hak Karyawan Korban Kecelakaan Kerja PT SDO Dibayarkan

Dumai | Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:11 WIB

Pastikan Hak Karyawan Korban Kecelakaan Kerja PT SDO Dibayarkan
Komisi V DPRD Riau yang dipimpin Eddy A Mohd Yatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sari Dumai Oleo (SDO), Jumat (25/6/2021). (DPRD RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS) -- Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sari Dumai Oleo (SDO), Jumat (25/6). Rombongan ini dipimpin Eddy A Mohd Yatim Ssos dan diikuti sejumlah anggota Komisi V seperti Soniwati, dr Sunaryo, H Zulkifli Indra, Marwan Yohanis, Ramos Teddy Sianturi, Ade Hartati Rahmat, Mira Roza, dan dr Arnita Sari. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli SSos bersama pengawas tenaga kerja.

PT Sari Dumai Oleo (SDO) adalah perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu. Eddy A Mohd Yatim meminta kepada perusahaan untuk membayarkan hak karyawan, sebagai akibat dari kecelakaan kerja tersebut. Di samping itu, dia juga meminta kepada Kadis Nakertrans  Riau untuk memastikan perusahaan membayarkan kompensasi kepada keluarga korban.


"Tidak hanya santunan, namun masa depan pendidikan anak yang ditinggalkan oleh korban juga harus diperhatikan. Itu semua sudah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan," ucap Eddy dalam rilis yang diterima Riau Pos, Jumat (25/6/2021).

Sementara itu anggota Komisi V Ade Hartati Rahmat mengkritisi terkait kejadian tangki meledak yang memakan korban tewas ini. "Di mana-mana perusahaan selalu ada dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan persyaratan mutlak bagi perusahaan untuk melakukan kerja. Apalagi pekerjaan yang dilakukan ini merupakan kerja dengan risiko tingkat tinggi, harus melalui prosedur verifikasi K3," jelas Ade.

Anggota Komisi V Mira Roza memberikan apresiasi kepada PT SDO yang sudah ikut serta dalam menanamkan modal dan meramaikan dunia usaha di Kota Dumai. Namun, lanjut Mira, yang terlebih penting adalah bagaimana perusahaan, memenuhi ketentuan undang-undang tenaga kerja, khususnya terkait dengan keselamatan kerja.

"Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan domainnya perusahaan. Ini harus menjadi perhatian utama, sebab pekerjaan yang dilakukan berisiko tinggi," ujar anggota DPRD daerah pemilihan Dumai, Bengkalis dan Meranti ini.

Perwakilan perusaahaan, Sandi berjanji akan memenuhi hak-hak korban yang tewas pada insiden kecelakaan kerja di PT SDO beberapa waktu lalu. Dirincikan Sandi, korban yang meninggal ada 5 orang. Satu dari PT SDO yang merupakan asisten manajer, diberi santunan hingga Rp1 miliar. Kemudian, 4 korban lagi merupakan pekerja dari kontraktor, diberi santunan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah tekankan kepada kontraktor untuk membayarkannya dengan rincian sesuai BPJS Ketenagakerjaan yakni, untuk korban lajang dibayarkan senilai Rp162 juta, karyawan dengan anak 1 senilai Rp252 juta dan dengan anak 2 dengan nilai Rp365 juta. Kami tegaskan, jika kontraktor tidak tunaikan kewajibannya, kami akan blakcklist perusahaan tersebut. Sedangkan, santunan akan kami ambil alih," ujar Sandi.

Sementara itu Kadisnakertrans Riau Jonli meminta kepada perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dalam minggu ini. Tidak itu saja, terkait pekerjaan lainnya Disnaker sudah mengeluarkan surat penghentian sementara sebagian kegiatan pekerjaan di perusahaan.

"Kami meminta kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen K3 sesuai dengan yang dipersyaratkan. Hal ini sebagai langkah antisipasi mencegah timbulnya korban-korban berikutnya," ujar mantan Plt Walikota Dumai ini.(nda/ted)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook