DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota Dumai sudah pernah melayangkan surat peringatan (SP) 3 ke PT Bukara terkait tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami sudah panggil ke Satpol PP, benar mereka belum memiliki IMB, hanya bisa menunjukkan izin prinsip," ujar Kasatpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo, Selasa (25/2).
Ia mengatakan pemanggilan dilakukan berdasarkan surat peringatan ketiga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai. "Selain itu, ini bentuk kami merespon pemberitaan di media massa terkait dengan PT Bukara," tuturnya.
Ia mengatakan dengan tidak adanya IMB, PT Bukara sudah melakukan pelanggaran peraturan daerah. " Kami sudah tekankan agar mereka segera menyelesaikan perizinan, jika tidak kami tidak segan-segan bertindak tegas, apalagi saat ini RTRW Kota Dumai sudah selesai," tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra juga mengatakan memang PT Bukara belum memiliki IMB. "Mereka saat ini sedang mengurus surat tanah di BPN, terkait itu mereka juga sudah mendaftarkan untuk pengurusan IMB," sebutnya.
Kabid Tata Ruang PUPR Kota Dumai Mufarizal Farid membenarkan jika pihaknya sudah pernah mengeluarkan SP 3 ke PT Bukara.
Sementara itu, Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat dikonfirmasi terkait perizinan mengatakan sedang dalam proses seiring dengan sudah sah RTRW Kota Dumai. Namun ketika dikonfirmasi lagi terkait dengan SP3 yang telah dikeluarkan PUPR Kota Dumai, Syahruna Badrun malah memblokir nomor WhatsApp Riau Pos. Saat dicoba dihubungi tidak menjawab, begitu juga pesan singkat juga tidak dibalas.(hsb)