Kepala BNN Kota Dumai: Tak Ada Kata Jenuh Perangi Narkoba

Dumai | Jumat, 23 September 2022 - 12:31 WIB

Kepala BNN Kota Dumai: Tak Ada Kata Jenuh Perangi Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai menggelar rapat konsolidasi kelembagaan dalam rangka mewujudkan Dumai tanggap narkoba di salah satu hotel di Kota Dumai, Rabu (21/9/2022). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai menggelar rapat konsolidasi kelembagaan dalam rangka mewujudkan Dumai tanggap narkoba.

Kepala BNN Kota Dumai Thamrin Parulian SH menegaskan, sudah saatnya antarlembaga bersatu memerangi peredaraan narkoba.


"Tidak ada kata jenuh memerangi narkoba, mari kita habisi mereka,"sebutnya, Rabu (21/9).

Lebih lanjut dikatakan Thamrin, peredaraan narkoba sudah sangat luar biasa memasuki wilayah Indonesia khususnya Kota Dumai. "Hal ini terbukti banyak tangkapan narkoba yang diantar oleh para kurir narkoba dan banyak tertangkap akhir-akhir ini,"ujarnya.

Begitu kurir tertangkap, anehnya mereka tidak mau buka suara siapa dalang atau toke narkoba sesungguhnya. "Para kurir itu sangat pandai menyimpan rahasia,"terangnya.

Dengan gaya bandar narkoba bermacam tingkah dan metodenya. ”Jelas kita tak akan tinggal diam. Kita bersama antarinstansi terkait tak akan kasih kendor ke para bandar narkoba yang ingin generasi kita hancur. Lalu mereka menikmati keuntungan berlipat ganda di balik penjualan narkoba itu,"ujarnya lagi.

"Kita jangan lelah dan jangan kasih kendor kepada mereka. Percayalah Allah membela yang benar dan menumpas yang batil. Selagi kita terus kuat dan terus berusaha dalam mencegah peredaraan narkoba. Percayalah lambat laun peredaraan narkoba ini akan hilang di bumi pertiwi ini,"terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Eko Wardoyo mengatakan, dalam mencegah peredaraan narkoba semua elemen masyarakat bersatu memeranginya.(rpg)

"Masyarakat mempunyai hak melaporkan kepada instansi terkait kalau di lingkungannya ada indikasi pengedar atau pemakai narkoba. Itu sudah diatur dalam undang-undang,"jelas Eko.(mx12/rpg)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook