DUMAI (RIAUPOS.CO) - Mencegah masuknya varian baru Covid-19 di Kota Dumai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai melakukan pengetatan pintu masuk Dumai. Khususnya bagi kapal yang berasal dari luar negeri.
Setiap kapal yang akan bersandar dan beroperasi di Kota Dumai, diwajibkan berlabuh di zona karantina. Guna melaksanakan pemeriksaan kesehatan seluruh awak dan anak buah kapal (ABK).
Kepala Kepala KKP Kelas III dumai, Ismail Bakhri Siregar didampingi Koordinator Subtansi PKSE, Azuar Nazar mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan setiap kapal luar dan dalam negeri yang hendak masuk ke Kota Dumai.
"Alhamdulillah sampai saat ini kami belum mendeteksi varian baru masuk ke Kota Dumai ini," kata Bakhri.
Menurutnya, aktivitas pelabuhan Dumai saat ini kebanyakan kegiatan bongkar muat crude palm oil (CPO) dan kargo. Untuk pengawasannya, kami dibekali surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kesehatan Kepelabuhan.
"Kami juga melakukan pengawasan yang ketat bagi kapal-kapal yang datang dari luar negeri. Mereka harus terlebih dahulu berlabuh di zona karantina laut Dumai untuk dilakukan pemeriksaan seluruh awak kapal sebelum bersandar ke pelabuhan," tambahnya
Sesuai dengan protokol kesehatan, jika ada awak kapal yang kedapatan positif Covid-19, maka selama menjalankan aktivitas di pelabuhan, harus dikarantina di dalam kamar.
"Tidak boleh berkeliaran di dalam kapal," terangnya.
Jika seluruh atau sebahagian besar awak kapal positif Covid-19, maka kapal tersebut dilarang untuk bersandar, hingga para ABK yang ada dinyatakan sudah bebas Covid-19.
"Selama kegiatan bongkar muat di pelabuhan, seluruh awak kapal dilarang turun ke pelabuhan. Kami memastikan mereka terus kami awasi untuk tetap berada di dalam kapal sampai bereka kembali melaut," kata Bakhri.
Pihaknya juga bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI dan KSOP dalam melakukan pengawasan pada kapal-kapal yang bersandar di Kota Dumai beserta awak kapalnya. (azr)
Laporan RPG, Dumai