DUMAI (RIAUPOS.CO) - Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Dumai, Yusmanidar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/24638/DISDIKBUD-SEKR Tanggal 15 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Surat tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya, Senin (20/12).
Ia menambahkan, melalui surat edaran yang pihaknya keluarkan dan telah disampaikan ke seluruh sekolah di bawah Disdikbud Kota Dumai, bahwa penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada Senin 20 Desember 2021.
"Jadi hari ini sudah mulai penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada 20 Desember 2021," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk libur akhir semester ganjil ditetapkan mulai tanggal 21 sampai dengan 31 Desember 2021, dan awal masuk sekolah semester genap 3 Januari 2022.
Meskipun libur sekolah telah ditetapkan, tambahnya, diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan selama liburan, dan jangan sampai mengendorkan protokol kesehatan. "Khususnya di satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).(mx12/rpg)