TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan kebijakan dalam proses belajar mengajar (PBM) selama bulan Ramadan termasuk libur sekolah.
Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran nomor 420/Disdikpora/2023/522 yang ditujukan pada kepala PAUD, SD, SMP se-Kabupaten Kuansing.
Kepala Disdikpora Kuansing H Doni Aprinaldi yang ditemui Riau Pos menjelaskan, ada beberapa poin yang ditegaskan. Pertama, untuk libur awal Ramadan ditetapkan mulai 20-25 Maret 2023 atau selama enam hari.
Kemudian, murid PAUD, TK, KB, SD kelas 1-3 selama Ramadan diliburkan. Ini mempertimbangkan kondisi murid-murid yang masih dalam tatanan usia dini pendidikan.
Sementara kegiatan proses belajar mengajar (PBM) mulai 27 Maret hingga 15 April 2023. Kegiatan PBM diisi dengan kegiatan untuk meningkatkan amal ibadah. Misalnya, tadarus, muhadarah, salat berjemaah, pengumpulan sedekah dan lainnya.
Proses belajar mengajar pun dimulai pukul 08.00 WIB dengan jam efektif 25 menit untuk jenjang pendidikan SD dan SMP. ''Anak-anak kita yang laki-laki dan perempuan menggunakan busana muslim,'' ujar Doni.
Selain itu, Disdikpora juga menetapkan libur hari raya Idulfitri mulai 17-29 April 2023. Pembelajaran usai Idulfitri dimulai tanggal 2 Mei 2023.
Surat edaran ini, kata Doni, sudah diberitahukan pada seluruh TK/PAUD, SD dan SMP se-Kuansing.(hen)
Laporan DESRIANDI CHANDRA, Telukkuantan