PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tempat pengolahan minyak mentah ilegal yang dibongkar Polda Riau diyakini masih ada keterlibatan pelaku lain. Untuk itu, penyidik akan mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi. Yakni dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT Arthindo Utama.
Pada perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menangkap empat tersangka berinisial AM (38), DA (58) BS (27), dan JD (46). Mereka berperan mulai dari penyuplai minyak mentah hasil pembersihan sumur milik PT CPI, pengelola dan pengawas kegiatan penyulingan, serta pekerja.
Namun, penangangan kasus penyulingan minyak bumi ilegal di Jalan Mataram, Desa Bukit Kayu Kapur, Dumai tidak akan terhenti sampai di situ saja. Pasalnya, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kami mau mintai keterangan saksi dari PT CPI dan PT Arthindo Utama. Ini untuk mencari siapa saja yang bakal bertanggung jawab terhadap kasus pengolahan minyak mentah ilegal itu," ungkap Wadirreskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Senin (20/7).
Pemeriksaan saksi dari PT CPI ini, untuk mengetahui berapa banyak sumur yang diperbaiki serta dibersihkan oleh PT Arthindo selaku kontraktor atau vendor. Selian itu, minyak mentah yang diolah tempat penyulingan dipasok dari dipasok oleh tersangka AM, selaku karyawan PT Arthindo Utama.
Oleh tersangka AM, mengambil hasil pembersihan sumur berupa campuran minyak mentah dengan air dan lumpur atau fluida. Lalu, menjualnya kepada tersangka AW, selaku pemilik usaha pengolahan minyak mentah seharga Rp500 tiap liternya.
"Kami juga akan kroscek sumur minyak mentah milik PT CPI yang dibersihan dan diperbaiki. Lalu, bagai mana caranya minyak itu bisa kaluar dan diangkut pakai kendaraan mana saja," tambah mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing).
Lanjut Fibri, menurut pengakuan AM, minyak mentah yang dijual ke tempat penyulingan ilegal berasal dari sumur milik PT CPI di Minas. Akan tetapi, kata perwira berpangkat dua bunga melati, pihaknya tidak percaya begitu saja, dan masih didalami penyidik.
"Versi dari AM mengambil minyak mentah dari sana (Sumur PT CPI di Minas, red). Tapi ini akan kami perdalam lagi," imbuhnya.
Masih kata Fibri, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran tehadap tersangka AW yang merupakan pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal ini. Dialah, kata Fibri, yang mengetahui aktivitas penyulingan minyak tersebut.
"AW ini DPO, masih dalam pengejaran. Dia inilah kuncinya. Kalau tertangkap barulah kami mengetahui dari mana saja minyak mentah itu dibeli dan ke mana dijualnya," ungkapnya.
Sementara itu, Manager Area PT Arthindo Utama, Deni mengakui, bahwa AM merupakan karyawan dan telah berkerja cukup lama di perusahaan tersebut. Namun, dia menyampaikan, tidak mengetahui AM mengambil minyak hasil pembersihan sumur PT CPI dan dijual ke tempat penyulingan.
"Saya tidak tahu. Karena setiap kendaraan yang keluar dan masuk selalu diawasi serta dillakukan pencatatan," singkat Deni.
Pengungkapan ini, merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT CPI sejak tahun lalu. Yang mana, terungkap hasil minyak curian dijual hingga ke provinsi tetangga yakni Sumatera Barat dan Sumatera Utara untuk diolah menjadi bahan bakar.
Dari situlah diketahui bahwa di Bumi Lancang Kuning, turut terdapat pengolahan minyak bumi ilegal yakni di Kota Dumai. Tempat penyulingan itu mampu memproduksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar maupun premium sebanyak puluhan ton dalam sebulan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya tempat penyulingan minyak mentah itu berada di area perkebunan sawit dan karet yang dikelilingi pagar seng. Di sana, terdapat kolam penampungan dengan kapasitas 50 ton, bak penampungan dari besi, belasan drum serta baby tangki untuk menampung minyak telah diolah menjadi solar maupun premium.
Selain itu juga terlihat banyak tumpukan kayu dari pohon karet. Kayu-kayu inilah yang menjadi bahan bakar tungku untuk memasak minyak mentah secara tradisional. Di sana, juga terdapat lima tunggu dengan dua tangki pemasakan berkapasitas 5 ton dan 7 ton.
Dalam penggerebekan itu turut disita menyita sejumlah barang bukti berupa 46 ton minyak dengan rincian 14 ton minyak hasil olahan berupa solar di dalam 15 baby tank. Lalu, 12 ton minyak mentah dalam tungku masak, 13 ton di kolam penampungan dan 7 ton minyak mentah dalam bak besi. Kemudian, dua mesin hisap merek Robin, satu unit mesin donfeng, delapan mesin blower, lima tunggu pemasak minyak, dan satu unit mobil tangki.
Diperlukan Partisipasi Masyarakat
Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria menyebutkan dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penimbunan minyak mentah dari sumur PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang beroperasional di Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur sebelum digerebek Polda Riau. Perwira polwan dengan pangkat balok tiga itu mengaku baru adanya tempat penimbunan minyak mentah itu pada Ahad (20/7) saat konferensi pers yang dilaksanakan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
"Memang lokasi cukup jauh berada di tengah kebun sawit. Kami sama sekali tidak mengetahui ada kegiatan ilegal tersebut," terang AKP Akira Ceria.
Namun demikian, pihaknya mencari titik penimbunan lainnya jika masih ada di wilayah Kecamatan Bukit Kapur.
"Jika ditemukan kami pasti tindak," tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Dumai Zulkifli As berharap hal serupa tidak terjadi lagi.
"Untuk itu, saya minta seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi aktif dan melaporkan kegiatan-kegiatan di lingkungan sekitar yang tidak jelas dan mencurigakan kepada pihak keamanan (kepolisian). Bisa juga lapor ke Pak RT, Pak Lurah, Pak Camat, Bhabinkamtibmas ataupun Babinsa," tuturnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau yang telah mengungkap sindikat ini.
"Kami berharap Kota Dumai semakin kondusif, semakin nyaman dan senantiasa aman," tutupnya.(rir/hsb)