IN MEMORIAM EKO SUHARJO, WAKIL WALI KOTA DUMAI

Sosok Humoris yang Disegani Kawan dan Lawan Politik

Dumai | Kamis, 26 November 2020 - 11:14 WIB

Sosok Humoris yang Disegani Kawan dan Lawan Politik
Eko Suharjo

Tidak hanya itu, Hendri mengatakan dirinya sempat diberi amanah pesan agar disampaikan kepada Syarifah sebagai calon wakil wali kota Dumai yang berpasangan dengannya agar tetap melanjutkan perjuangannya. 

"Almarhum minta sampaikan kepada Syarifah, jika Syarifah lah calon wali kota Dumai dan wakil wali Kota Dumai, karena almarhum tidak tahu kapan bisa kembali," sebutnya sambil menyeka air mata.


Eko Suharjo memang sempat dirawat intensif terkait Covid-19 di Awal Bros Panam selama beberapa hari. Namun status kondisinya sempat membaik dan akhirnya dinyatakan negatif pada 14 November lalu. Memang selama mendapatkan perawatan intensif terkait Covid-19 Eko Suharjo sempat menggunakan ventilator. Akan tetapi kondisi Eko Suharjo yang memiliki riwayat penyakit lainnya membuat kondisi kesehatan pria yang dikenal ramah itu tidak tertolong. Pada Sabtu (21/11) tiba-tiba kondisinya drop dan dipindah ke ruang HCU.

Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kota Dumai dr Syaiful memastikan Eko Suharjo meninggal dengan kondisi sudah dinyatakan negatif Covid-19 dan meninggal karena penyakit penyerta seperti jantung dan gula darah. 

"Jadi kami sampaikan almarhum kondisi sudah negatif Covid-19, saat masuk ke rumah sakit juga karena penyakit yang ada," sebutnya. 

Pemko Dumai mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung atas berpulangnya Eko Suharjo. Plh Wali Kota Dumai H Herdi Salioso menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah untuk dapat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang. Pengibaran bendera sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

"Ini bentuk  berkabung Pemko Dumai kendati saat ini almarhum cuti karena mengikuti pilkada, namun tetap beliau wakil wali Kota Dumai," terangnya.

Tahapan Pilkada Tetap Lanjut

Meninggalnya Eko Suharjo, dipastikan tidak membuat jadwal Pilkada Kota Dumai 2020 pada 9 Desember terganggu. Hal ini diungkapkan Komisoner KPU Dumai Edi Indra.

"Proses pemungutan suara akan tetap lanjut sesuai jadwal dan aturan yang ada. Terkait meninggalnya salah satu pasangan calon dalam hal ini calon wali kota Dumai, Eko Suharjo sesuai aturan maka pasangannya Syarifah akan maju sendiri namun tetap dengan atribut yang sebelumnya," ujar Edi Indra.

Sesuai dengan PKPU 3/2017 pasal 82 huruf e yakni menyebutkan dalam hal salah satu calon dari pasangan calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Dengan kata lain, selama proses Pilkada kedepannya sampai dengan pemilihan tidak akan ada pengantian calon pasangan pada peserta pilkada dengan nomor urut 2 di Kota Dumai," ujarnya.

Tetap Dapat Hak Pilih

Terkait meninggalnya Eko Suharjo, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan meski yang bersangkutan berhalangan tetap seperti meninggal dunia 30 hari sebelum pemilihan, maka tetap mendapat hak untuk dipilih.

"Tidak gugur, tetap dipilih," ujar Ilham, Rabu (25/11).

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan berdasarkan UU Pemilihan No.10/2016 pasal 54 ayat 7 dan 8 dan  PKPU 1 tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, maka bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan penggantian calon.

Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan, surat suara untuk Pilkada Dumai tetap menyebut nama Eko Suharjo dan calon wakil walikotanya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku. Bahkan, surat suara juga sudah dicetak dan dilipat oleh KPU Kota Dumai.

Sedangkan untuk penggantian bila Almarhum Eko Suharjo terpilih, hal itu merupakan domain dari DPRD berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPU hanya sebatas menyelenggarakan dan menetapkan calon terpilih. Soal pergantian tentu nanti ada di DPRD yang menetapkan pergantian kepala daerah," terangnya.

Gubri Minta Petunjuk Mendagri 

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku sudah melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait kekosongan posisi kepala daerah di Kota Dumai. Kekosongan tersebut dikarenakan Wali Kota Dumai Zulkifli AS yang ditahan KPK, serta Wakil Wali Kota Eko Suharjo meninggal dunia.

"Saya tadi pagi (kemarin, red) sudah lapor ke Pak Mendagri menyampaikan bahwa di Dumai wali kotanya ditahan KPK, kemudian wakil wali kotanya meninggal dunia," kata Syamsuar.

Selain melaporkan secara lisan, Gubri juga sudah memerintahkan Kepala Biro Tata Pemerintahan untuk melaporkan kondisi yang terjadi di Dumai secara resmi melalui surat. Karena, jabatan wali kota Dumai akan berakhir pada Februari 2021.

"Karena itu saat ini kami masih menunggu langkah-langkah apa yang akan diambil. Apakah seperti yang sudah-sudah yakni di Bengkalis yang ditunjuk penjabatnya, karena ada kaitannya dengan penandatanganan APBD dan lainnya," sebutnya.

Dijelaskan Gubri, sebelumnya pihaknya juga sudah menunjuk Sekretaris Daerah Kota Dumai sebagai Plh setelah pihak KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli AS beberapa waktu lalu. Penunjukan Plh tersebut dilakukan karena wakil walikotanya juga sedang cuti untuk mengikuti kampanye pilkada di Dumai.

"Untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah sementara ini, sudah ditunjuk sekretaris daerah sebagai Plh," ujarnya.(sol/nda/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook