DUMAI (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Dumai terus berupaya agar tenaga kerja mendapatkan perlindungan sosial. Dan untuk meningkatkan kesadaran para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaaan tersebut, BPJamsostek bersinergi dengan perkumpulan mitra usaha Dumai (PMUD) dan provider telekomunikasi Smartfren menggelar sosialisasi pada Sabtu (17/9) di Grand Zuri Hotel.
Soaialisasi yang dihadiri 68 UMKM ini dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Dumai Ahmad Habibi, Ketua PMUD Dumai Anto Lebong, dan perwakilan Smartfren M Rizky Juanda.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah kepada Riau Pos, Senin (19/9) menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan berupa sosialisasi tentang program dan manfaat program BPJS, pelatihan bagi UMKM dalam memasarkan produknya secara digital.
Diterangkan Erwin, kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diharapkan pemberi kerja/badan usaha segera mendaftarkan tenaga kerja dan usahanya.
"Sosialiasi ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang mendapat perlindungan jaminan sosial dan agar pemilik badan usaha maupun pekerjanya dapat mengetahui manfaat dari BPJamsostek itu sendiri,"ujar Erwin.
Apalagi sekarang, tambah Erwin, BPJS Ketenagakerjaan sudah mempunyai 5 program. Di antaranya program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan program terbaru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dikatakan Erwin, ke depan kegiatan semacam itu akan dilakukan secara rutin, agar informasi kepada para pengusaha bisa optimal.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi dan manfaat ketenagakerjaan kepada perusahaan yang telah terdaftar aktif di BPJamsostek, agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta. Begitu pula sebaliknya.
Tentunya, jelas Erwin, sebagai peserta mereka juga harus tahu, tidak hanya sekedar membayar iuran setiap bulan. Namun ada juga manfaat yang sangat berdampak terhadap peserta itu sendiri.
"Salah satu contoh, apabila terjadi resiko sosial, seperti kecelakaan kerja apalagi sampai meninggal dunia. Peserta atau ahli warisnya akan mendapat manfaat dari Jamsostek tersebut,"tutupnya.
Pada kesempatan itu, semua peserta langsung terdaftar/terlindungi program BPJamsostek dengan 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).(hen)