WABAH VIRUS CORONA

RSUD Dumai Tiadakan Jam Besuk Pasien

Dumai | Kamis, 19 Maret 2020 - 13:40 WIB

RSUD Dumai Tiadakan Jam Besuk Pasien
INTERNET

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kasus Covid-19 sudah masuk ke Riau. Untuk mengantisipasi pendemi global tersebut manajemen RSUD Kota Dumai meniadakan jam besuk pasien sejak, Rabu (18/3) kemarin.

Direktur RSUD Kota Dumai drg Ridhonaldi mengatakan, upaya pencegahan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keputusan pemerintah menetapkan status Darurat Bencana Nasional
Pandemi СOVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 81/SE/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan di RSUD Kota Dumai.


"Benar sejak Rabu (18/3), jam  kunjung pasien ditiadakan sampai batas waktu
yang akan diberitahukan kemudian," ujarnya.

Selain itu, RSUD Kota Dumai  hanya mengizinkan penunggu pasien sebanyak maksimal dua orang yang dalam keadaan sehat alias tidak sedang demam dan flu.

"Setiap kepala ruangan dan kepala tim perawatan pasien wajib menyampaikan informasi ini kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap dan  bagian pendaftaran pasien diharapkan pemberitahukan kebijakan ini sejak dari awal pasien masuk," tuturnya.


Untuk hal itu, Ridho mengatakan satpam diharap standby dan menjaga ketat di depan pintu masuk area pelayanan rawat inap, rawat jalan dan IGD untuk mencegah pengunjung masuk dan melakukan screening kepada penunggu/pengantar pasien. "Penunggu pasien akan diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk ke area RS akan dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas rumah sakit dan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan," tuturnya.

Selanjutnya, pasien rawat jalan atau poliklinik maupun IGD memasuki RS diantar oleh satu orang
pengantar untuk mengurangi kepadatan.

"Pengantar pasien harus dalam keadaan sehat (tidak sedang FLU / demam) dan anak-anak dibawah 12 tahun dilarang berada dilingkungan RS kecuali untuk kepentingan pengobatan," jelasnya.

Dikatakannya, kebijakan tersebut berlaku sejak, Rabu (18/3) kemarin hingga waktu yang ditentukan kemudian hari. "Jadi jika keadaan sudah kembali normal, baru RSUD di buka seperti biasanya," tutupnya.

 

Laporan: Hasanal Bulkiah

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook