826 WBP Terima Remisi, Tujuh Napi Langsung Bebas

Dumai | Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:00 WIB

826 WBP Terima Remisi, Tujuh Napi Langsung Bebas
Wali Kota Dumai H Paisal didampingi KeĀ­pala Rutan Dumai Pance Daniel, secara simbolis menyerahkan putusan remisi kepada perwakilan napi yang bebas, Rabu (17/8/2022). (RPG FOR RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Rumah Tahanan (Rutan) Dumai mengusulkan sebanyak 826 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus 2022. Sebanyak 7 napi tersandung beberapa kasus langsung menghirup udara bebas.

 


Mereka di antaranya Supian bin Suhaili napi kasus narkotika, Muhlas bin Mursan napi kasus narkotika, Rendi Dani Silaban bin Binsar Silaban napi kasus penipuan, Goklas Hipas Hutasoit tersandung kasus pencurian, Syahrial bin Ngadino kasus perjudian, Rian Andani tersandung kasus pencurian dan Agus Dony Permadi kasus penipuan.

"Berdasarkan jenis perkara yang mendapatkan remisi untuk kasus narkotika sebanyak 585 dan kasus umum 241 orang serta kasus tipikor nihil," ujar Kepala Rutan Dumai Pance Daniel, Rabu (17/8).

Diterangkan Daniel, untuk remisi kali ini potongan masa penahanan bervariasi mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Sebanyak 95 orang WBP mendapatkan pemotongan masa kurungan 1 bulan penjara, 89 orang mendapat pemotongan 2 bulan masa tahanan, 471 orang mendapatkan potongan masa tahanan selama 3 bulan.

Ditambahkan Karutan, 102 orang warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan 4 bulan, 54 orang mendapatkan pemotongan tahanan 5 bulan dan 15 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 6 bulan.

"Semua WBP yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan yang ada di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik," kata Daniel.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook