DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai melakukan penertiban terhadap barang personal kena pajak bagi warga Indonesia yang akan pergi keluar negeri maupun yang kembali dari luar negeri.
Pajak personal berupa oleh-oleh maupu barang sisa perbekalan akan dikenai pajak jika melebihi ambang batas yang diizinkan, termasuk barang perbekalan yang dibawa selama berlibur keluar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, melalui Kasi PLI Mahendra mengungkapkan, ada beberapa ketentuan terkait barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar negeri yang harus diketahui oleh masyarakat.
Ia menambahkan, barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar daerah pabean (luar negeri dan area free trade zone) dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean, dengan nilai pabean paling banyak USD 500, per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).
Kemudian tambahnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean USD 500 USD tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Mahendra menerangkan, terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya.
"Kemudian 1 liter minuman mengandung etil alkohol, dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
"Terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat b dan cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan," katanya, Kamis (16/6).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang membeli HP dari luar negeri wajib melakukan registrasi IMEI dengan cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai mudah dilakukan dengan beberapa syarat.
Lebih lanjutdijelaskannya, setiap pemilik HP yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia, setiap IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler yangada di Indonesia.
"Sebagai informasi, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman," sebutnya.(mx12/rpg)