DUMAI (RIAUPOS.CO)- Sebanyak 11 orang Warga Binaan Rutan (WBR) Kelas II B Dumai mendapatkan remisi khusus pada hari besar keagamaan Waisak 2022. Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Waisak merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat. Besaran remisi yang diterima oleh 11 warga binaan selama 1 bulan.
Karutan Dumai Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa remisi khusus Waisak diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi. "Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan Wiasak ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Senin (16/5).
Diterangkan Pance, besaran remisi yang diberikan kepada 11 orang warga binaan ini adalah satu bulan, sedangkan yang langsung bebas nihil. "Remisi ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," imbuhnya.
Pance menjelaskan, perayaan Waisak tahun 2022 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.
"Kita berharap warga binaan yang mendapat remisi bisa memaknainya, dan menjadi tempat bagi warga binaan untuk menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidananya , dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan," harapnya.
Sementara, Efendi warga binaan yang mendapatkankan remisi khusus Waisak mengucapkan terima kasih kepada menteri hukum dan HAM, serta jajarannya hingga ke Rutan Kelas II B Dumai. "Potongan 1 bulan ini sangat berarti, semoga kami bisa menjadi orang yang lebih baik lagi," pungkasnya.(mx12/rpg)