PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian, Senin (16/5), menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022.
Adapun warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 2 (dua) bulan, sesuai SK dengan Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.
Penyerahan SK remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha tersebut, bertempat di Aula Lapas yang diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu didampingi Kasibinadik Boy Fernandes, Kasubsi Registrasi Suharno, dan Kasubsi Keamanan Anton Fernando.
Bahtiar Sitepu mengapresiasi warga binaan Lapas Pasirpengaraian yang mendapatkan remisi khusus kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," harap Kalapas.(epp)