DUMAI (RIAUPOS.CO) -- DA alias Kelik (38) tidak menyadari aktivitas terlarang yang dilakukannya sudah tercium polisi. Bagaimana tidak rumahnya berdekatan dengan kantor Satpol Air Polres Dumai, Jalan Bahtera Laksamana. Namun itu tidak membuat ia takut mengonsumsi sabu.
Sabtu (14/12) sekitar pukul 10.30 WIB, Kelik kembali melakukan aktivitas menyabu di rumahnya. Kegiatan terlarang itu membuat gerah para tetangga dan akhirnya melaporkan ke Satpol Air Polres Dumai. Saat Kelik begitu asyik mengisap serbuk haram tersebut, ia digerebek dan ditangkap Polisi.
"Memang benar kami dari Sat Polair Polres Dumai telah menangkap tersangka D alias Kelik di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yushistira SIK MH melalui Kasat Polair AKP Komang Aswatama SH SIK, Ahad (15/12).
Ia mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Sat Polair Polres Dumai, bahwa di sebuah rumah yang berada di dekat Kantor Sat Polair Polres Dumai sering dijadikan lokasi mengunakan narkoba jenis sabu-sabu oleh tersangka.
"Berbekal informasi dari masyarakat kami lansung menuju TKP. Di lokasi petugas kami menemukan tersangka Kelik yang saat itu sedang asyik mengunakan sabu, tidak tinggal diam petugas langsung mengamankan pelaku," ujarnya.(hsb)