Ajak Sukseskan Tahapan Pemilu 2024 di Kota Dumai

Dumai | Kamis, 16 Juni 2022 - 11:20 WIB

Ajak Sukseskan Tahapan Pemilu 2024 di Kota Dumai
Pemerintah Kota Dumai bersama unsur Forkopimda dan Komisioner KPU Dumai menyaksikan tanyangan peluncuran tahapan pemilu 2024 di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Selasa (14/6/2022) malam. (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai menghadiri acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 secara hybrid, di Kantor KPU RI disiarkan live di Channel Youtube KPU RI, Selasa (14/6) malam.

Staf Ahli Wali Kota Dumai, Zulkarnain mengungkapkan bahwa acara yang juga dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlangsung dengan khidmat dan meriah.


"Acara yang disajikan luar biasa, semoga seremoni akbar ini merupakan awal yang lebih baik dari proses demokrasi di Indonesia pada 2024 mendatang. Sesuai dengan harapan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kepada seluruh pihak yang terlibat khususnya di Kota Dumai, mari bersama kita sukseskan seluruh tahapan dan proses Pemilu 2024 demi tercapainya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Dumai Darwis mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan nobar ini, ia telah mengundang stakeholder untuk menyaksikan peluncuran tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024.

"Hari ini tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 mendatang, untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten," ungkapnya setelah menyaksikan acara peluncuran tahapan pemilu di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim.

Lanjutnya, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 angka 6 tentang Pemilu, disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Tentunya harapan kami setelah peluncuran ini, peserta pemilu maupun pemilih mengetahui bahwasannya tahapan Pemilu sudah dimulai," tutur Darwis.

Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, KPU RI telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022 dipasal 3, disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11.

"Mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan kampanye sampai tahapan terakhir yakni engucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujar Darwis.

Turut hadir pada kesempatan ini Pimpinan DPRD Kota Dumai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai, Pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, serta Instansi Vertikal.(mx2/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook